Tipu Ribuan Orang, Kerugian Investasi Bodong Dana Oil Konsorsium Capai Rp55,8 Miliar

Tipu Ribuan Orang, Kerugian Investasi Bodong Dana Oil Konsorsium Capai Rp55,8 Miliar

Ilustrasi investasi bodong.---Istimewa

Setelah ditutup, barulah satu per satu ada laporan yang masuk di Polda Bali terkait dengan kasus investasi bodong.

Dikatakan pula oleh Witaya bahwa investasi ilegal yang mulai beroperasi pada tahun 2020 itu ditutup OJK pada bulan Juni 2021. 

Setahu Witaya, dalam pengoperasiannya, investasi tersebut juga mengorbankan salah seorang artis asal Bali berinisial YS.

BACA JUGA:Tok! Kejati Jateng Keok Lawan Pengusaha Semarang, Penetapan Status Tersangka Tidak Sah

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara.

Saat ini penyidik Polda Bali berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Denpasar untuk melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka.

Ia mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu izin dari PN untuk menyita 18 bidang aset sertifikat  di Kabupaten Jembrana, Tabanan, Badung, Denpasar, dan Gianyar.

Sebanyak 17 bidang atas nama Tri Dana Yasa dan 1 bidang atas nama istrinya. Tanah kosong satu are, paling luas 4 are dan paling banyak di Jembrana sebanyak 7 bidang.

BACA JUGA:Seberapa Bucin Kamu? Ini Link dan Cara Main Ujian Bucin Google Form

"Itu paling mahal di Denpasar, Badung Gianyar yang kalau dijumlahkan miliar rupiah. Sementara itu aset yang disita di Jembrana baru Rp300 sampai Rp400 juta," kata dia.

Begitu juga dengan sejumlah aset mewah yang dimiliki tersangka dalam bentuk barang. Dalam hal ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan.

Terakhir informasi dari beberapa orang yang tidak melapor, kata Witaya, ada roda dua dan  roda empat. Namun, yang bersangkutan belum sempat menunjukkan aset itu.

"Kami masih berupaya melakukan penelusuran aset yang lainnya," kata dia.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: