News

Fakta Baru, Ferdy Sambo Tertawa Gegara Salah Senjata Usai Terbunuhnya Yosua

JAKARTA, FIN.CO.ID - Terbongkar fakta mengejutkan jika Ferdy Sambo tertawa ketika salah menggunakan senjata usai terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo tertawa usai terbunuh Yosua, diungkap oleh Bharada Richard Eliezer alias Bharada E saat jadi saksik di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu 30, November 2022.

Bharada E menceritakan jika dirinya dan Bripka Ricky dipanggil untuk menghadap Ferdy Sambo di kediamannya.

Dalam pertemuanya tersebut, Bharada E mengungkapkan jika Ferdy Sambo tertawa berulang kali sambil menjelaskan salah gunakan senjata ketika eksekusi Yosua.

BACA JUGA:Terkuak! Leher Yosua Dipegang Kuat Ma'ruf Lalu Ferdy Sambo Menyuruh untuk Berlutut

BACA JUGA:Terungkap, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sudah Lama Pisah Rumah

"Saat itu ada saya, bang Ricky juga sempat beliau berulang-ulang kali ke kami bilang sambil ketawa, sempat bilang salah pakai senjata," ungkap Richard di ruang sidang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada BHarada E mengenai tertawanya Ferdy Sambo.

"Penyampaian itu kayaknya ada yang salah, sambil ketawa?." tanya jaksa.

"Iya sambil ketawa dia," jawab Richard.

Jaksa pun menekankan kepada Richard mengenai tertawanya sambo salah menembak,"

"Salah tembakkah," ungkap Jaksa.

"Salah pakai senjata," jawab Richard.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Menangis Lihat Foto Keluarga: Percuma Bintang Dua, Tetapi Tidak Bisa Menjaga Istri

BACA JUGA:Sidang Pembunuhan Brigadir J: CCTV Perlihatkan Momen Ferdy Sambo Jatuhkan Senjata Saat Didatangi Romer

Ricky Rizal Tepis Sambo Tertawa


Terdakwa Ricky Rizal tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 2 November 2022-cnn indonesia-tangkapan layar youtube

Bripka Ricky Rizal menepis kesaksian Bharada E yang menyebut dirinya ikut dikumpulkan saat Sambo menyampaikan salah senjata sambil tertawa usai bunuh Yosua.

"Saya tidak pernah disampaikan sama bapak beliau salah tembak yang menggunakan senjata itu bernama RE," ucap Ricky saat sidang lanjutan di PN Jaksel pada Rabu, 30 November 2022.

Majelis hakim pun menanyakan kembali mengenai keterangan Ricky rizal.

"Maksudnya," tanya hakim.

"Tadi Saudara RE sampaikan beberapa saat setelah penembakan, kami dikumpulkan dan kami dipanggil terus disampaikan  Bapak itusalah tembak dikumpulkan dan kami dipanggil terus disampaikan bapak itu salah tembak sampai ketawa-ketawa sama RI, sama saya. Bahwa beliau salah menggunakan senjata, salah nembak, saya tidak pernah mendengar itu dari Bapak FS," ungkap ricky.

Dakwaan Pembunuhan Brigadir J 

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo dan Putri dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. 

Mantan Kadiv Propam Polri ini didakwa Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP.

Admin
Penulis