Sebelumnya Kejagung menetapkan SW alias ST selaku Manager Pemasaran PT. Sumatraco Langgeng Makmur dan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi.
Sedangkan empat tersangka lainnya dalam kasus tersebut yakni MK, FJ, YA, dan FTT.
Kejagung masih menghitung jumlah kerugian dalam kasus tersebut.
Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.