Kejagung Kembali Tetapkan 1 Tersangka Baru Impor Garam Kemenperin, Kini Total 6 Tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru kasus korupsi pemberian fasilitas impor garam industri Kementerian Perindustrian (Kemnperin) pada 2016-2022
Sebelumnya Kejagung menetapkan SW alias ST selaku Manager Pemasaran PT. Sumatraco Langgeng Makmur dan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi.
Sedangkan empat tersangka lainnya dalam kasus tersebut yakni MK, FJ, YA, dan FTT.
Kejagung masih menghitung jumlah kerugian dalam kasus tersebut.
Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.