Bea Cukai Lakukan Pemusnahan BMN Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai di Kediri, Pasuruan, dan Surakarta
Dalam menjalankan fungsi community protector, Bea Cukai Kediri menggelar pemusnahan barang milik negara hasil penindakan selama tahun 2022, pada Selasa (22/11).
Hatta menyebutkan bahwa barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari kurang lebih 3.800.000 batang, 385 botol, dan 86 jerikan MMEA atau miras ilegal, serta barang impor berupa tanaman, sex toys, obat, kondom, fishing lures, makanan, pakaian, kosmetik, bagian senjata, dan telepon genggam yang tidak memenuhi ketentuan lartas.
“Melalui kegiatan pemusnahan BKC ilegal diharapkan dapat melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal, mengamankan penerimaan negara, dan menciptakan iklim atau kompetisi usaha BKC yang sehat,” pungkas Hatta.