UMP Provinsi Banten 2023 Kemungkinan Naik 7,48 Persen

UMP Provinsi Banten 2023 Kemungkinan Naik 7,48 Persen

Ilustasi UMP (Upah minimum provinsi)--Dok. Ist

Septo menjelaskan nilai alfa 0,1 diambil dari tingkat pengangguran terbuka provinsi yang lebih tinggi dari tingkat pengangguran terbuka nasional. 

Adapun nilai alfa 0,2 diambil dari dari tingkat pengangguran terbuka provinsi yang sama dengan tingkat pengangguran terbuka Nasional.

Kemudian nilai alfa 0,3 diambil dari tingkat pengangguran terbuka provinsi yang di atas tingkat pengangguran nasional.

Dari hasil perhitungan menggunakan rumus tersebut, kata Septo, diperoleh kenaikan UMP 2023 dari yang terendah sampai yang tertinggi adalah 6,4 persen dan 6,9 persen lalu 7,48 persen.

Septo mengatakan, pihak pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Banten dalam rapat pleno tersebut bersikukuh mengusulkan agar kenaikan UMP didasarkan pada Peraturan Pemerintah 39/2021 tentang Pengupahan. 

Dengan menggunakan rumus yang diatur oleh PP 36/2021 tersebut maka Apindo Banten memperoleh angka kenaikan UMP Banten 2023 adalah 5,11 persen.

Angka-angka yang dipergunakan dalam rumus PP 36/2021 itu sama seperti angka inflasi, pertumbuhan ekonomi dan nilai UMP 2022.

"Tapi yang berbeda di dalam rumus yang diatur PP itu adalah ada unsur seperti rata-rata konsumsi rumah tangga, rata-rata anggota rumah tangga, dan rata-rata anggota rumah tangga yang bekerja,” katanya. 

Sementara itu, lanjut Septo dari pihak serikat pekerja/buruh mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen. Serikat pekerja/buruh dalam usulannya meminta agar kenaikan harga BBM dan tarif listrik dimasukkan dalam penghitungan kenaikan UMP 2023.

 “Angka inflasi, laju pertumbuhan ekonomi dan lainnya sama, mereka juga pakai angka yang sama dengan Apindo dan pemerintah,” kata Septo

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: