Besaran UMP Banten Tahun 2023 Segera Diumumkan, Pengusaha dan Buruh Harus...

Besaran UMP Banten Tahun 2023 Segera Diumumkan, Pengusaha dan Buruh Harus...

Ilustasi UMP (Upah minimum provinsi)--Dok. Ist

Sementara itu, Pj Gubernur Banten Al Muktabar sebelumnya menyampaikan bahwa Pemprov Banten pada prinsipnya akan menyesuaikan dengan aturan Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia terkait penetapan upah minimum tahun 2023. 

Secara intensif, pihaknya juga melakukan diskusi tripartit dengan pengusaha dan buruh dalam dewan pengupahan.

“Mana yang terbaik bagi kita, ketemunya win-win solution antara pengusaha dengan para tenaga kerja,” kata Al Muktabar.

Hal tersebut ia sampaikan usai mengikuti Rapat Koordinasi Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia M Tito Karnavian dan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Ida Fauziah secara virtual dari Ruang Rapat Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Jum'at (18/11).

BACA JUGA:Luncurkan Ketentuan Baru, Bea Cukai Pertegas Aturan Dokumen Cukai

“Kita masih menunggu formula yang sedang dibahas oleh Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia,” Al Muktabar menambahkan.

Ia mengatakan, pihaknya saat ini sedang menunggu formula penghitungan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja.

“Tentu kita berharap formula itu baik bagi bersama, untuk pengusaha dan tenaga kerja,” kata Al Muktabar.

Memurutnya, selama menunggu itu, pihaknya akan intens melakukan pertemuan dengan unsur-unsur yang terlibat dalam perumusan bersama upah minimum Kabupaten/Kota maupun Provinsi.

BACA JUGA:Negara Mana Paling Banyak Juara Piala Dunia?

Dikatakan Al Muktabar, penetapan UMP dan UMK tidak secara bebas formula diberikan langsung ke kabupaten/kota termasuk Provinsi.

“Kita tidak bebas menentukan formula sendiri. Dengan hal ini diharapkan terjadi keadilan antar wilayah, serta tidak merugikan para pekerja,” katanya.

DIketahui, Pemprov Banten menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2022 sebesar Rp2.501.203,11 (Dua Juta Lima Ratus Satu Ribu Dua Ratus Tiga Koma Sebelas Sen). 

Serta dalam pemulihan perekonomian nasional akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). : Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang salah satunya mengatur bahwa penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: