Bea Cukai Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal di Semarang dan Bandung

Bea Cukai Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal di Semarang dan Bandung

--

Ia juga menjelaskan bahwa operasi bersama dengan call sign "Gempur Rokok Ilegal" bersama dengan Satpol PP Kabupaten bandung selama tahun 2022 ini telah mengamankan barang hasil penindakan sebanyak 1.203.876 batang, dengan perkiraan nilai kerugian negara sebesar Rp723.021.400.

Terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan pasal 54 Undang-Undang Cukai nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: