Diperiksa Bareskrim, Dirut PT Universal Pharmaceutical Industries Boedjono Dicecar Pemasok Bahan Baku Obat

Diperiksa Bareskrim, Dirut PT Universal Pharmaceutical Industries Boedjono Dicecar Pemasok Bahan Baku Obat

Apoteker Dapotarti Farma Yuyun mengatakan, jika pihaknya sudah tidak menjual obat sirup sejak kemarin (19/20/2022), setelah mendapatkan surat edaran dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang. -Khanif Lutfi-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Buntut kasus gagal ginjal akut pada anak, Direktur Utama PT Universal Pharmaceutical Industries (PT UPI) Boedjono Muliadi diperiksa Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, penyidik memeriksa semua pihak yang terkait dalam penyelidikan tersebut.

"Ya (PT UPI) semuanya yang terkait diperiksa," kata Pipit, Kamis 10 November 2022. 

BACA JUGA:Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal Akut, Kemenkes: Jangan Bandingkan Murah dan Mahal

Ditemui terpisah, Hermansyah Hutagalung, selaku penasihat hukum Boedjono Muliadi, mengatakan kliennya mendapatkan sekitar 20 pertanyaan.

Pertanyaan dari penyidik fokus mengungkap asal bahan baku yang dibeli oleh PT UPI, termasuk kandungan dari bahan baku dan siapa pemasoknya.

"Jadi, kami mengungkapkan bahan baku itu sendiri sudah tercemar kandungan EG (etilon glikol) dan DEG (dietilen glikol)," katanya.

Hermansyah mengklaim dalam perkara ini permasalahan yang terjadi berasal dari bahan bakunya, bukan dari perusahaan farmasi PT UPI.

BACA JUGA:Fakta Baru! AKP Irfan Widyanto Disebut Bantu Penyidik Kumpulkan Barang Bukti Rekaman CCTV

Menurut ia, persoalan bahan baku pelarut propilen glikol (PG) seharusnya menjadi tanggung jawab Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sebagai lembaga pengawasan karena perusahaan farmasi tidak memiliki alat untuk mengecek EG dan DEG tersebut.

Selain itu, Hermansyah juga menyinggung soal pencabutan Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) PT UPI sehingga hampir semua obat yang diproduksi oleh perusahaan tersebut tidak boleh diedarkan.

Pencabutan merugikan PT UPI karena dari belasan jenis obat yang dihasilkan oleh PT UPI terindikasi hanya tiga jenis obat yang tercemar EG dan DEG.

"Tanggal 28 Oktober 2022, BPOM mencabut CPOB kami dan berdampak pada seluruh obat yang kami produksi semua, walaupun tidak mengandung PG juga semua dicabut,” kata Hermansyah.

BACA JUGA:Masih Penasaran Link Video Viral Kebaya Merah?

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: