JAKARTA, FIN.CO.ID - Sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih menjadi perhatian publik.
Eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan mengungkapkan, AKP Irfan Widyanto sebenarnya turut membantu penyidik untuk mengumpulkan barang bukti rekaman CCTV yang terkait kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kesaksian itu disampaikan Arsyad dalam agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa AKP Irfan Widyanto di kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 10 November 2022,
BACA JUGA: Sifat Tempramen Ferdy Sambo Keluar Jika Anak Buahnya Tidak Menjalankan Sesuai Perintah
Arsyad menyampaikan bahwa tindakan AKP Irfan Widyanto yang mengamankan DVR CCTV di kasus kematian Brigadir J sebenarnya tidak salah.
Sebab, siapa pun boleh membantu menyerahkan barang bukti.
Dalam kasus ini, DVR CCTV diambil oleh AKP Irfan Widyanto pada Sabtu, 9 Juli 2022. Keesokan harinya, DVR CCTV itu diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurut Arsyad, rekaman CCTV tersebut telah menjadi kewenangan penyidik terhitung sejak CCTV itu diserahkan pada 10 Juli 2022.
Rekaman CCTV yang diambil oleh AKP Irfan itu disebut berguna untuk kepentingan penyidikan.
"Saya merasa terbantu karena berguna untuk membantu penyidikan kami," kata Arsyad saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada Kamis (10/11/2022).
Di sisi lain, Arsyad mengakui bahwa penyidik telah salah karena tidak melengkapi syarat administrasi seusai menerima penyerahan DVR CCTV tersebut.
Namun, hal itu dilakukan dalam rangka efisiensi penyidikan.
"Itu salah kami yang mulia (tidak diproses berita acara penyitaan, red)," jelas Arsyad.