Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal Akut, Kemenkes: Jangan Bandingkan Murah dan Mahal

Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal Akut, Kemenkes: Jangan Bandingkan Murah dan Mahal

Ilustrasi obat batuk sirup.-Shutterstock-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril meminta masyarakat agar tidak membeda-bedakan antara obat yang memiliki harga mahal dan murah. 

Hal ini terkait dengan temuan penyebab gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).

Dia mengatakan bahwa obat sirup yang menjadi penyebab kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal semestinya harus ditilik dari segi kandungan zat, bukan terkait apakah obat tersebut murah atau mahal.

BACA JUGA:BPOM Rilis Daftar Puluhan Obat Sirup yang Dilarang Beredar, Cek di Sini!

“Saya kira sebetulnya dalam kasus ini (gangguan ginjal akut) tidak ada istilah obat mahal dan obat murah, tapi semata-mata memang kandungan yang ada di dalam obat itu yang memang ada cemaran,” kata Syahril dalam media briefing secara virtual di Jakarta, Rabu 9 November 2022.

Menanggapi obat-obat yang ditarik peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Syahril juga menegaskan hal tersebut menandakan bahwa obat memang tidak boleh digunakan sama sekali oleh masyarakat.

Sebagai informasi sebelumnya pada Senin (7/11), BPOM telah mengumumkan 69 obat yang ditarik izin edarnya produksi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Penarikan tersebut terkait dengan penggunaan bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) dan produk jadi yang mengandung Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman serta pencabutan sertifikasi CPOB.

BACA JUGA:69 Daftar Obat Sirup Izinnya Sudah Dicabut BPOM

Kemudian pada Selasa (8/11), BPOM mengumumkan lagi dua perusahaan farmasi lain yang melanggar CPOB yaitu PT Samco Farma dan PT Subros Farma, berikut empat obat yang ditarik dari pasaran yang diproduksi kedua perusahaan tersebut.

Pada kesempatan yang sama dalam media briefing, Wakil Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Keri Lestari memandang bahwa seluruh obat yang beredar semestinya tetap harus sesuai dengan ketentuan Cara Pembuatan Obat dan Produksi (CPOB) terlebih dahulu, terlepas apakah obat tersebut murah atau mahal.

“Kalaupun murah, bukan berarti ada satu proses yang tidak dilakukan, tidak begitu juga. Tetap harga obat itu ditentukan oleh perhitungan-perhitungan yang tetap harus comply terhadap CPOB," ujarnya. 

"Jadi tidak berarti bahwa ini murah sehingga CPOB-nya sesuatu hal yang tidak dilakukan, tidak begitu juga,” kata Keri yang juga merupakan Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Padjajaran.

BACA JUGA:Lulus Tiga Besar Terbaik, Calon Polwan Anak Petani Digugurkan Polda Maluku Utara, Mabes Polri Buka Suara

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: