Perusahaan farmasi tergolong besar itu memproduksi sediaan obat jenis sirop merek paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi abang batas setelah dilakukan uji laboratorium oleh BPOM sebanyak 236,39 mg.
Ambang batas aman bagi kandungan bahan baku pelarut EG/DEG maksimal 0,1 persen.
Selain itu, Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri mulai menyelidiki tiga perusahaan pemasok bahan baku obat untuk PT Universal Pharmaceutical Industries (UPI), yakni PT LS , PT BA, dan PT MSAK.
BACA JUGA: Anggota TNI AU Jatuh dari Pesawat di Ketinggian 1.600 Akibat Parasut Tak Mengembang
Hingga hari, kata Nurul, perkembangan penyidikan kasus gagal ginjal akut pada anak selain melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Tim Puslabfor Polri telah menerima 175 sampel terkait kasus gagal ginjal akut.
Sampel itu, kata dia, terdiri atas sampel dari obat, urine, dan darah pasien gagal ginjal akut yang dirawat di sejumlah rumah sakit.
“Selain itu Tim Bareskrim Polri telah menghadiri gelar perkara yang dilakukan BPOM. Rencana selanjutnya, tim gabungan akan melakukan koordinasi dengan puslabfor terkait pengembangan TKP dan melengkapi berkas dokumen penyidikan,” kata Nurul.
BACA JUGA: Sulastri Irwan, Calon Polwan Lulus 3 Besar Terbaik yang Digugurkan, Didatangi Kapolda Maluku Utara
Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan jumlah kasus gagal ginjal akut pada anak terhitung dari 1 September-1 November 2022 ada 325 kasus yang tersebar di 23 provinsi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 178 meninggal dunia, 100 sembuh, dan 47 masih dirawat.
Sementara itu, BPOM telah telah mencabut Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan izin edar dari tiga perusahaan farmasi swasta di Indonesia karena terbukti menggunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman.
Ketiga perusahaan yang menerima sanksi administrasi itu di antaranya PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Ketiga perusahaan farmasi itu terkait dengan temuan obat sirop yang menggunakan bahan baku pelarut PG dan produk jadi mengandung EG yang melebihi ambang batas aman.
Kemudian hari ini (Rabu), BPOM mengumumkan tambahan dua industri farmasi swasta di Indonesia yang melakukan pelanggaran penggunaan bahan baku obat sirop melampaui ambang batas aman, yakni PT Samco Farma dan PT Subros Farma.