Kemenperin Akhirnya Blak-blakan Soal Korupsi Importasi Garam Industri

Kemenperin Akhirnya Blak-blakan Soal Korupsi Importasi Garam Industri

Para tersangka kasus korupsi impor garam industri-Puspenkum Kejagung -Puspenkum Kejagung

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kementerian Perindustrian akhirnya angkat suara soal kasus dugaan korupsi dalam proses importasi garam industri yang ditangani Kejaksaan Agung. 

Kemenperin menegaskan, pihaknya akan mendukung proses hukum yang saat ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Kemenperin juga siap untuk selalu memberikan informasi yang dibutuhkan Kejagung dalam proses penegakan hukum tersebut.

BACA JUGA:4 Tersangka Korupsi Impor Garam Langsung Dijebloskan ke Tahanan

Sekretaris Jenderal Kemenperin Dody Widodo mengatakan, pihaknya merasa sangat prihatin dengan kondisi saat ini. 

Namun, Kemenperin akan terus mendukung proses hukum yang tengah berlangsung, seperti yang selama ini telah dilakukan. 

"Kami akan memberikan pendampingan hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Dody Widodo, Rabu 2 November 2022.

Dody menjelaskan peran Kemenperin dalam proses importasi garam industri bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku bagi industri pengguna. 

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Empat Orang Tersangka Kasus Impor Garam Industri

Selama ini upaya yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Jika dalam pelaksanaannya ditemukan penyalahgunaan peruntukan garam industri termasuk rembesan, maka pelaku usaha dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permenperin Nomor 34 Tahun 2018 tentang Tatacara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.

Garam merupakan komoditas strategis yang penggunaannya sangat luas, mulai dari sektor konsumsi baik rumah tangga maupun komersial (hotel, restoran dan katering), hingga sektor industri meliputi industri aneka pangan (produksi mi instan, biskuit, bumbu-bumbuan, makanan ringan, dan produk aneka pangan lainnya).

Selain itu, industri farmasi (cairan infus, cairan hemodialisa, dan obat-obatan lainnya), industri tekstil dan penyamakan kulit, industri klor alkali (petrokimia dan pulp kertas), bahkan untuk water treatment di industri dan pengeboran minyak.

BACA JUGA: Usai Dicecar 43 Pertanyaan Soal Impor Garam, Susi Pudjiastuti: Kita Wajib Lindungi Petani Garam

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: