Kapten Kapal Cantika Express 77 Jadi Tersangka, Terancam Pidana 10 Tahun Penjara

Kapten Kapal Cantika Express 77 Jadi Tersangka, Terancam Pidana 10 Tahun Penjara

Kapten Kapal Cantika Express 77 jadi tersangka--(Antara)

"Ada kurang lebih 20 orang saksi sudah diperiksa, termasuk kapten kapal yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.

Proses penetapan tersangka kasus kecelakaan kapal cepat itu terbilang cukup cepat karena hanya dalam kurun waktu satu pekan sejak terjadinya peristiwa itu pada Senin (24/11).

Sementara itu, t​​im Pencarian dan Penyelamatan (Search And Rescue/SAR) gabungan secara resmi menghentikan operasi pencarian 17 orang penumpang yang hilang dalam peristiwa kebakaran Kapal Cepat Cantika Express 77 di Perairan Naikliu Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur.

"Setelah 10 hari melakukan operasi pencarian terhadap 17 penumpang yang dilaporkan hilang itu, hasilnya tetap nihil sehingga sesuai hasil rapat koordinasi, maka operasi SAR resmi ditutup," kata Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Kupang I Putu Sudayana pada penutupan Operasi SAR Kapal Cepat Cantika Expres 77 di Kupang, Rabu.

BACA JUGA:Kebakaran Pademangan Tewaskan Ibu dan Dua Anaknya saat Tertidur Lelap

Sambil menangis, Putu Sudayana menyampaikan permohonan maaf kepada para keluarga korban yang hadir dalam kegiatan itu karena belum bisa menemukan 17 penumpang itu tersebut.

Ia mengatakan Basarnas Kupang bersama potensi SAR dari unsur TNI/Polri serta BPBD dan KSOP Kupang serta Bakamla maupun para nelayan sudah sangat optimal dalam melakukan pencarian selama 10 hari dengan mengerahkan semua tim dan fasilitas dimiliki Basarnas untuk mencari para korban, namun hingga hari Rabu (2/11), hasilnya masih nihil belum ada tanda-tanda korban ditemukan.

"Kami mohon maaf kepada para keluarga korban karena belum bisa menemukan 17 penumpang yang masih dinyatakan hilang itu," kata I Putu Sudayana sambil menangis.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: