Kapten Kapal Cantika Express 77 Jadi Tersangka, Terancam Pidana 10 Tahun Penjara

Kapten Kapal Cantika Express 77 Jadi Tersangka, Terancam Pidana 10 Tahun Penjara

Kapten Kapal Cantika Express 77 jadi tersangka--(Antara)

KUPANG, FIN.CO.ID -- Kapten Kapal Cantika Express 77 ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran kapal yang mengakibatkan puluhan korban jiwa.

Pria berinisial Ed itu dijerat dengan pasal berlapis dan terancam pidana penjara selama 10 tahun.

BACA JUGA:Kebakaran Hutan Melanda Kepulauan Seribu, Api Cepat Membesar karena Tertiup Angin Kencang

BACA JUGA:Kebakaran Landa Gudang di Rawalumbu Kota Bekasi, Kerugian Capai Rp27 Miliar

Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Komisaris Besar Polisi Patar Silalahi.

"Tersangka diancam pidana penjara 10 tahun," katanya di Kupang, Rabu, 2 November 2022.

Ia menyampaikan hal itu berkaitan perkembangan kasus kebakaran kapal cepat Cantika Express 77.

Kasus tersebut mengakibatkan sebanyak 20 orang penumpang meninggal dunia dan sedikitnya 16 orang penumpang lainnya masih dinyatakan hilang.

BACA JUGA:Jawaban Lion Air Setelah Diduga Alami Kebakaran Mesin Setelah Lepas Landas dari Bandara Soetta

Patar menjelaskan tersangka Ed dijerat sejumlah pasal, yakni pasal 302 jo pasal 117 dan pasal 312 jo pasal 145 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan atau pasal 359 jo pasal 55 ayat 1 ke-1e jo pasal 56 KUHP.

Ia mengatakan bahwa tersangka Ed saat ini sudah ditahan di Ruang Tahti Polda NTT selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan.

"Kita berharap berkas perkaranya segera dirampungkan sehingga bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan dan masuk ke tahap berikutnya," ujarnya.

Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus kebakaran kapal cepat itu, di antaranya pemilik kapal, syahbandar dan anak buah kapal, serta beberapa penumpang kapal yang turut menjadi korban dalam kecelakaan tersebut.

BACA JUGA:Wanita Tangguh asal Bandung Ini Pilih Jadi Petugas Pemadam Kebakaran karena Suka Tantangan

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: