Akhirnya Empat Tersangka Kasus Korupsi PTSL Desa Cikupa Dijebloskan ke Rutan Serang

Akhirnya Empat Tersangka Kasus Korupsi PTSL Desa Cikupa Dijebloskan ke Rutan Serang

Empat tersangka dugaan kasus korupsi PTSL Desa Cikupa saat menandatangi berkas tahap 2 di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.--

Diberitakan FIN sebelumnya pada 5 Juli 2022 lalu, mantan Kepala Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, berinisial AM ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Selain AM, dalam kasus pungli pembuatan sertifikat tanah itu, polisi juga menetapkan tiga orang tersangka lain.

Kapolresta Tangerang Kombes Raden Rhomdon Natakusuma mengatakan, kasus pungli pembuatan sertifikat tanah itu dilakukan keempat tersangka pada program PTSL di Desa Cikupa tahun 2020 sampai 2021.

"Kita lakukan kita kasus ini dari bulan Januari 2022 dan bulan ini (Juli) kita tetapkan tersangka terhadap 4 orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi (pungli PTSL)," kata Kombes Rhomdon saat itu. 

Dia menjelaskan, tersangka AM yang saat itu masih menjabat sebagai kades Cikupa, memerintahkan kepada SH, MI, dan MSE untuk melakukan pungutan liar kepada 1.319 pemohon PTSL.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: