Akhirnya Empat Tersangka Kasus Korupsi PTSL Desa Cikupa Dijebloskan ke Rutan Serang

Akhirnya Empat Tersangka Kasus Korupsi PTSL Desa Cikupa Dijebloskan ke Rutan Serang

Empat tersangka dugaan kasus korupsi PTSL Desa Cikupa saat menandatangi berkas tahap 2 di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.--

TANGERANG, FIN.CO.ID - Empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) di Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang akhirnya dijebloskan ke Rutan Serang, Banten.

Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial AM (mantan Kades Cikupa), IQ (mantan bendahara Desa Cikupa), SH (Sekdes Cikupa), dan E (Bendahara Desa Cikupa).

"Kami telah menyerahkan 4 tersangka dan barang bukti (tahap 2), perkara dugaan tindak pidana korupsi PTSL Desa Cikupa tahun 2019-2021," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih dalam keterangan pers, Selasa 1 November 2022.

BACA JUGA:Mantan Kades Kayu Agung di Kabupaten Tangerang Jadi Tersangka Pungli PTSL

Nova menjelaskan, keempat tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi PTSL dan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan PTSL Tahun 2019-2021 di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Adapun kronologinya, pada bulan Februari tahun 2020 sampai tahun 2021 keempat tersangka diduga telah mengenakan biaya kepada para pemohon PTSL di Desa Cikupa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri.

"Dalam kurun waktu tahun 2019 sampai 2021 para tersangka telah meminta, memungut, menerima, menggunakan uang dari masyarakat (Pemohon PTSL) berdasarkan musyawarah RT, RW dan BPD secara tidak sah," terangnya.

Adapun rincian untuk biaya yang dibebankan kepada para pemohon PTSL itu yakni: 

  1. Untuk luas tanah lebih dari 50 meter dengan surat-surat lengkap dikenakan biaya sebesar Rp 500 ribu. 
  2. Untuk luas tanah lebih dari 50 meter dengan surat-surat tidak lengkap dikenakan biaya sebesar Rp 1 juta. 
  3. Untuk luas tanah lebih dari 100 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya sebesar Rp 1,5 juta. 

BACA JUGA:Kades Cibuntu Bekasi Tersangka Kasus Pungli PTSL, Tiap Seratus Meter Harus Bayar Rp 1,9 Juta

Hal tersebut tidak sesuai dengan aturan SKB 3 Menteri Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-316 Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis, yang isinya bahwa dalam rangka penyeragaman pembiayaan persiapan PTSL pemerintah membebaskan pembiayaan bagi masyarakat. 

"Sebenarnya telah diilakukan penyeragaman pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap untuk wilayah Jawa-Bali dikenakan biaya Rp 150 ribu," jelas Nova.

Nova menambahkan, para tersangka telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan dengan tertib, aman dan selanjutnya tersangka dimasukkan ke Rutan Serang Banten," pungkasnya.

BACA JUGA:Kasus Pungli PTSL di Kabupaten Tangerang, Kejari Segera Tetapkan Tersangka Setelah 300 Orang Diperiksa

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: