Rekonstruksi RUU PPSK dalam Menjamin Kemurnian Jati Diri Koperasi

Rekonstruksi RUU PPSK dalam Menjamin Kemurnian Jati Diri Koperasi

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memberikan kata sambutan saat pembukaan seminar pemberdayaan perempuan dan digitalisasi koperasi di Bandung--(Antara)

Pengertian koperasi ternyata telah dielaborasi dalam pasal-pasal lain di dalam Undang-Undang Nomor 17/2012, sehingga di suatu sisi mereduksi atau bahkan menegasikan hak dan kewajiban anggota dengan menjadikan kewenangan pengawas terlalu luas. Hal ini kembali berpotensi terjadi jika izin dan pengawasan bergeser ke OJK.

Bergesernya izin dan pengawasan ke OJK akan membatasi hak dan kewajiban anggota karena RUU PPSK yang diawasi oleh OJK tidak bisa menjamin apakah OJK memahami prinsip, nilai, dan jati diri koperasi.

Koperasi dibangun dengan semangat kekeluargaan dan kegotong-royongan, sehingga jika indikator pengawasan koperasi disamakan dengan indikator perbankan tentu operasional koperasi yang sifatnya kekeluargaan dan kegotong-royongan akan bergeser menjadi orientasi profit semata. Sementara koperasi menerapkan prinsip profit dan benefit secara berkeseimbangan.

Bergesernya izin dan pengawasan ke OJK juga akan menjadikan koperasi akan mengutamakan skema permodalan materiil dan finansial serta mengesampingkan modal sosial yang menjadi ciri fundamental koperasi sebagai suatu entitas khas pelaku ekonomi berdasarkan UUD 1945.

Koperasi menjadi sama dan tidak berbeda dengan perbankan dan kehilangan ruh konstitusionalnya sebagai entitas pelaku ekonomi khas bagi bangsa yang berfilosofi gotong royong.

Perizinan dan pengawasan merupakan unsur utama dalam operasionalisasi koperasi yang sesuai dengan prinsip, nilai, dan jati diri berkoperasi.

Dengan menggeser izin dan pengawasan koperasi ke OJK maka norma subtansial pasal-pasal RUU PPSK yang menyatakan bahwa izin dan pengawasan bergeser ke OJK tersebut sangat berpotensi bertentangan dengan UUD 1945.

Maka jika RUU PPSK disahkan dapat dipastikan hal ini telah mencabut ruh kedaulatan rakyat, demokrasi ekonomi, serta asas kekeluargaan dan kebersamaan yang dijamin konstitusi.

Solusi

Koperasi sebagai lembaga keuangan berbeda dengan perbankan. Ia dimiliki oleh anggota dan dipergunakan oleh anggota untuk membangun kesejahteraan.

Kesejahteraan pada koperasi bukan soal meningkatnya ekonomi saja. Anggota membangun koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan ekonominya, pendidikannya, kesehatannya, sosialnya, dan spiritualnya. Oleh karena itu, produk koperasi diselaraskan dengan kebutuhan anggotanya.

Banyak koperasi yang saat ini memiliki berbagai program sosial dan pemberdayaan anggota. Seperti Koperasi BMI misalnya, saat ini melakukan banyak kegiatan sosial seperti pembangunan rumah gratis melalui program Hibah Rumah Siap Huni (HRSH) yang sampai saat ini telah mencapai 385 unit rumah gratis.

Kegiatan sosial lainnya seperti sunatan massal, santunan dhuafa, santuan anak yatim, bantuan kursi roda, pengobatan massal, pembangunan jembatan, penyembuhan penyakit katarak, beasiswa anak yatim dan kurang mampu, sanitasi dhuafa, sanitasi rumah ibadah, dan masih banyak program lain yang dilakukan oleh Koperasi BMI.

Dalam pembiayaan pun Koperasi BMI melakukan pemberdayaan melalui pendampingan melalui divisi pemberdayaan anggota.

Kegiatan koperasi yang mengutamakan profit dan benefit secara bersamaan ini akan terjaga jika otoritas penjaga prinsip, nilai, dan jati diri koperasi adalah otoritas yang memahami koperasi berasas kekeluargaan dan kegotongroyongan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: