Ayah Brigadir J Blak-blakan ke Ferdy Sambo: Bagaimana Kebalikannya Peristiwa Ini

Ayah Brigadir J Blak-blakan ke Ferdy Sambo: Bagaimana Kebalikannya Peristiwa Ini

Orang Tua Brigadir J, Samuel Hutabarat (Kiri) dan Rosti SImanjuntak (Kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 1 November 2022--PMJ news

“Begitu juga kepada ibu Putri, ibu Putri seorang perempuan, yang kami dengar selama ini baik-baik saja di rumah tempat anak kami tinggal,” tandasnya.

Sebelumnya, Sidang Ferdy Sambo akan dimulai sekira pukul 09.30 WIB itu, Ferdy Sambo cs termasuk Putri Candrawathi akan dihadirkan di persidangan, termasuk juga 12 orang saksi lainnya yang merupakan keluarga Brigadir J termasuk pacarnya, Vera Simanjuntak.

BACA JUGA:Diperintah Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Patahkan Laptop Isi Gambar Brigadir J

BACA JUGA:Brigadir J Angkat Putri Candrawathi, Susi: Belum Sempat Ngangkat, Sama Om Kuat Dilarang

Ini adalah kali pertama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan bertatap muka dengan keluarga Yosua di persidangan, usai terjadinya pembunuhan tersebut. 

Sidang Sambo dan Putri akan berlanjut ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan ini diputuskan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Sambo dan Putri Candrawathi.

Hakim pada Rabu, 26 November 2022 kemarin mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela di PN Jaksel, Rabu 26 Oktober 2022 lalu.

BACA JUGA:Brigadir J Angkat Putri Candrawathi, Bharada E: Benar, Itu Memang Saya Melihatnya

BACA JUGA:Begini Kesaksian ART Sambo yang Bersihkan Darah Brigadir J Setelah Tewas Ditembak

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo," ujarnya.

Hakim juga menolak eksepsi Putri Candrawathi. Hakim Wahyu mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. 

Hakim Wahyu juga memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas terdakwa Putri Candrawathi," imbuhnya.

BACA JUGA:Jaga Keandalan Listrik Selama KTT G20, PLN Resmi Operasikan PLTG Relokasi dari Grati ke Bali

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: