Terkait Kasus Luhut, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya

Terkait Kasus Luhut, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya

Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti -Fianda Sjofjan Rassat-ANTARA

BACA JUGA:Polisi Tetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Jadi Tersangka, Bakal Diperiksa Senin Depan

Haris dan Fatia kemudian menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (21/3). Pihak Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap keduanya usai menjalani pemeriksaan.

Pihak Polda Metro Jaya mengklaim sudah berupaya memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak, tapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran beredarnya video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar.

BACA JUGA:Dinilai Kriminalisasi, Kuasa Hukum Haris Azhar-Fathia Ajukan Permohonan Penghentian Perkara ke Kejati DKI Jakarta

Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Laporan Luhut tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.

Bantuan Hukum

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah jadi kuasa hukum untuk Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyati. 

Bantuan hukum kepada kedua aktivis itu diberikan setelah adanya pertemuan antara pengurus LBH PP Muhammadiyah dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyati.

Bersama beberapa advokat lainnya, LBH PP Muhammadiyah akan lakukan langkah hukum yakni, mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Haris Azhar dan juga Fatia Maulidiyati. 

(BACA JUGA:Diperiksa Polisi, Haris Azhar Bilang Kasusnya Bermuatan Politis: Ini Pembungkaman, Ada Diskriminasi Hukum)

Litigasi LBH PP Muhammadiyah Gufroni mengatakan, upaya hukum itu penting dilakukan karena penetapan tersangka kepada kedua aktivis HAM tersebut dinilai tidak sah dan tidak sesuai Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengingat bahwa LBP sejauh ini belum pernah dimintai keterangan sebagai pelapor. 

"Sehingga alat bukti tidaklah cukup untuk menjadikan Haris Azhar dan Fatia sebagai tersangka dan jelas kasus ini terkesan dipaksakan,” ujar Gufroni dalam keterangan, dikutip Rabu 23 Maret 2022.

Gufroni berpendapat, seharusnya penyidik melakukan pendekatan restorative justice karena pasal yang disangkakan menggunakan pasal UU ITE. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: