Diperiksa Polisi, Haris Azhar Bilang Kasusnya Bermuatan Politis: Ini Pembungkaman, Ada Diskriminasi Hukum

Diperiksa Polisi, Haris Azhar Bilang Kasusnya Bermuatan Politis: Ini Pembungkaman, Ada Diskriminasi Hukum

Polda Metro Jaya menjelaskan alasan penolakan laporan soal dugaan gratifikasi Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.-HARIS AZHAR-YouTube

JAKARTA, FIN.CO.ID - Direktur Lokataru Haris Azhar memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin, 21 Maret. Ia bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Kepada awak media, ia menegaskan penetapan tersangka terhadap dirinya bermuatan politis. Ia juga menyatakan kasus ini merupakan upaya pembungkaman kebebasan berekspresi masyarakat sipil.

"Ini politis. Ini upaya pembungkaman, baik membungkan saya, membungkam masyarakat sipil, dan sekaligus menunjukkan bahwa ada diskriminasi penegakan hukum," kata Haris di Mapolda Metro Jaya, Senin, 21 Maret 2022.

(BACA JUGA:Jadi Tersangka, Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti Bakal Datangi Polda Metro Jaya)

Haris mengatakan, salah satu bentuk diskriminasi terhadap dirinya dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, adalah banyak laporannya kepada pihak kepolisian yang tidak ditanggapi.

"Karena orang-orang yang dibungkam ini, seperti saya dan Fatia, adalah orang-orang yang juga sudah punya banyak laporan ke kantor polisi termasuk ke Polda Metro Jaya, tetapi tidak pernah ditanggapi," kata dia.

Lebih lanjut, Haris juga menyatakan, pihak kepolisian dan pelapor tidak memberikan ruang untuk membahas materi yang menjadi dasar laporan terhadap dirinya dan Fatia.

(BACA JUGA:Haris Azhar dan Fatia Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka Senin Depan, Kuasa Hukum: Dengan Senang Hati)

"Apalagi dari sisi materi prosesnya, ini hanya menyasar pada soal YouTube saya. Polisi dan pelapor tidak pernah menggubris dengan membuka ruang untuk membahas soal skandal dari sembilan organisasi yang saya bahas di YouTube saya," katanya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan.

Pihak Polda Metro Jaya mengeklaim sudah berupaya memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak, tapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

(BACA JUGA:Polisi Tetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Jadi Tersangka, Bakal Diperiksa Senin Depan)

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran beredarnya video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar.

Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: