Terkait Kasus Luhut, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya

Terkait Kasus Luhut, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya

Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti -Fianda Sjofjan Rassat-ANTARA

(BACA JUGA:Polisi Tetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Jadi Tersangka, Bakal Diperiksa Senin Depan)

Dengan demikian penyidik tidak boleh gegabah dengan menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan kepada penetapan tersangka. Sekalipun yang melaporkan adalah pejabat publik seperti LBP.

”Alasan mengajukan praperadilan adalah bahwa penetapan tersangka ini dinilai sebagai cara efektif pihak kepolisian untuk membungkam suara-suara kritis yang kerap disampaikan para aktivis dan tokoh."

"Ada skenario pembungkaman terhadap kebebasan bersuara sekalipun apa yang disampaikan itu atas dasar hasil riset,” katanya.

(BACA JUGA:Polisi Benarkan Jemput Paksa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti: Karena Mangkir Dua Kali)

Dalam beberapa kasus, kata Gufroni, banyak aktivis HAM dan pegiat antikorupsi yang dijadikan tersangka tapi kasusnya tidak pernah dilanjutkan oleh penyidik yang dinilai sebagai langkah untuk menyandera atau menggantung kasusnya sedemikian rupa agar mereka tidak lagi bebas bersuara dan menyatakan pendapat.

”Maka gugatan praperadilan ini untuk memberi kepastian hukum bagi siapapun yang dijerat pasal pidana,” ucapnya.

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: