Dinilai Kriminalisasi, Kuasa Hukum Haris Azhar-Fathia Ajukan Permohonan Penghentian Perkara ke Kejati DKI Jakarta

Dinilai Kriminalisasi, Kuasa Hukum Haris Azhar-Fathia Ajukan Permohonan Penghentian Perkara ke Kejati DKI Jakarta

Polda Metro Jaya menjelaskan alasan penolakan laporan soal dugaan gratifikasi Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.-HARIS AZHAR-YouTube

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tim Kuasa Hukum Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar mengajukan permohonan rekomendasi penghentian perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Tim kuasa hukum keduanya menilai prosesnya terlalu dipaksakan penyidik.

Andi Muhammad Rezaldi selaku Kuasa Hukum Fatia Maulidiyanti berpendapat kasus yang dialami Fatia dan Haris Azhar dapat dimaknai sebagai pemidanaan yang dipaksakan atau sebagai bentuk kriminalisasi.

 "Apa yang dilakukan oleh keduanya itu dijamin baik menurut instrumen hukum dan juga hak asasi manusia," kata Andi di Kantor Kejati DKI Jakarta, Kamis, 27 Januari 2022.

(BACA JUGA:Polisi Benarkan Jemput Paksa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti: Karena Mangkir Dua Kali)

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran beredarnya video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar.

Di samping itu, Andi mengatakan tindakan yang dilakukan Fatia dan Haris merupakan bentuk partisipasi sebagai warga negara dalam mengawasi jalannya pemerintahan agar berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan juga demokrasi.

"Dalam surat yang kami sampaikan itu kami mengeluarkan berbagai pendapat secara hukum dan HAM yang sebetulnya kami ingin nyatakan bahwa kasus ini tidak layak untuk dilanjutkan," ujar dia.

(BACA JUGA:Luhut Somasi Haris Azhar, PKS: Secara Etika Tidak Sesuai dengan Konstitusi)

Sehingga, menurutnya, tidak ada peristiwa pidana dalam kasus tersebut. Karena itu pihak kejaksaan yang melakukan penelitian atas kasus ini dapat memberikan satu usul kepada penyidik untuk tidak melanjutkan atau setidak tidaknya menghentikan kasus ini.

Senada dengan Andi, Kuasa Hukum Haris Azhar, Muhammad Al Ayyubi Harahap mengungkapkan dalam surat itu, pihaknya menekankan bahwa menyampaikan pendapat di ruang digital itu merupakan bagian dari partisipasi publik untuk kemajuan HAM.

"Substansi yang mereka bahas di video itu berlandas pada hasil kajian yang dimana substansinya adalah membahas tentang HAM di wilayah Papua," ujarnya.

(BACA JUGA:Merasa Nama Baik Dicemarkan, Luhut Laporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polisi)

Terkait kasus itu, penyidik Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke tahap penyidikan.

Terakhir, keduanya dicecar penyidik dengan 37 pertanyaan pada pemeriksaan selama enam jam pada Selasa, 18 Januari 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: