Hati-Hati, Kesaksian ART Susi Bikin Bingung Majelis Hakim Bisa Berbuntut Pidana

Hati-Hati, Kesaksian ART Susi Bikin Bingung Majelis Hakim Bisa Berbuntut Pidana

Asisten Rumah Tangga (ART) Susi saat memberikan kesaksian di PN Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022. -Screenshoot/Kompas TV Live-Youtube

Untuk itu, majelis hakim pun mengatakan agar Susi dihadirkan terus sebagai saksi pada persidangan-persidangan selanjutnya untuk mengungkap motif sesungguhnya terkait pembunuhan Brigadir J.

"Saudara saksi ini tolong dipisahkan dengan saksi yang lain nanti kita 'kroscek' dengan saksi yang lain sejauh mana dia berbohong," kata Wahyu.

Sidang pemeriksaan saksi Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menghadirkan belasan saksi yang terdiri dari ART, ajudan, serta sopir yang bekerja untuk Ferdy Sambo.

Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. 

Ia didakwa primer Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana dan subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: