Petugas Gabungan Sambangi Warung Kopi di Johar Baru Jakarta Pusat, Ini Sebabnya

Petugas Gabungan Sambangi Warung Kopi di Johar Baru Jakarta Pusat, Ini Sebabnya

Ilustrasi pajak.-Photo by Polina Tankilevitch from Pexels-

Sebab, omzet atau pendapatan usaha telah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak daerah.

"Namun, ketujuh pemilik usaha hingga saat ini belum mendaftarkan usaha yang dikelola sehingga kami turun ke lapangan untuk memasang stiker,” kata dia.

Selama 7 hari ke depan, harap Didi, wajib pajak datang ke kantor UPPPD Johar Baru untuk mendaftarkan usaha sebagai objek pajak daerah.

"Silakan datang ke kantor UPPPD Johar Baru untuk mendaftarkan sebagai objek pajak daerah sesuai aturan yang berlaku," tandas dia.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: