Petugas Gabungan Sambangi Warung Kopi di Johar Baru Jakarta Pusat, Ini Sebabnya

Petugas Gabungan Sambangi Warung Kopi di Johar Baru Jakarta Pusat, Ini Sebabnya

Ilustrasi pajak.-Photo by Polina Tankilevitch from Pexels-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tempat usaha sebagai objek pajak menjadi perhatian Pemprov DKI.

Karena itu, petugas gabungan Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, menggelar aksi pemasangan stiker penunggak pajak.

Terdapat 7 tempat usaha yang dipasang stiker tunggakan pajak.

BACA JUGA:Kasus Positif COVID-19 Dunia Kembali Naik, Varian XBB Jadi Penyumbang Terbanyak

Stiker tersebut bertuliskan ‘wajib pajak ini belum terdaftar sebagai objek pajak daerah’.

Beberapa lokasi usaha yang dipasang stiker yakni, rumah makan, warung kopi, rumah kos, dan hotel.

Pemasangan stiker itu dilakukan petugas gabungan.

Terdiri dari Satpol PP, Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD), dibantu TNI/Polri.

BACA JUGA:Kumis Kogoya Kena Dor Gegara Kabur dari Lapas, Napi Kasus Penjualan Amunisi

"Ketujuh pemilik tempat usaha yakni rumah kos, warung makan, kafe dan hotel hingga saat ini belum mendaftarkan sebagai objek pajak sehingga petugas memasang stiker penunggak," ujar Wakil Camat Johar Baru M Iqbal, Senin (31/10/2022).

Ia mengungkapkan, pemasangan stiker bertujuan mengingatkan pemilik usaha akan kewajiban pajak daerah sesuai aturan yang berlaku.

"Pajak yang disetorkan dikembalikan lagi untuk membiayai sejumlah program pembangunan di Provinsi DKI Jakarta," ungkap Iqbal.

Sementara, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) Kecamatan Johar Baru Didi Sunardi menjelaskan, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada ketujuh pemilik usaha.

BACA JUGA:Mengapa Anak Malas Makan Sayur? Ini Kata Dokter dan Cara Mengatasinya

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: