BANDA ACEH, FIN.CO.ID - Hanya menjalani masa hukuman sekitar 4 tahun 7 bulan, koruptor yang satu ini mendapatkan fasilitas bebas bersyarat.
Narapidana korupsi yang mendapatkan masa bebas bersyarat ini adalah mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.
Irwandi Yusuf menjalani masa bebas bersyarat mulai, Minggu, 30 Oktober 2022 dan telah kembali ke Aceh.
BACA JUGA: Baru Bebas Bersyarat, Zumi Zola Kembali Diperiksa KPK, Ini Kasusnya
BACA JUGA: Puluhan Napi Koruptor Bebas Bersyarat, Kemenkumham: Sudah Sesuai UU
Irwandi Yusuf telah tiba di VVIP Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar pada Minggu, 30 Oktober 2022.
Sesampainya di Aceh, dia pun berjanji akan mematuhi ketentuan dari pembebasan bersyarat Lapas Sukamiskin Bandung.
"Saya tidak bisa banyak beraktivitas, karena saya pembebasan bersyarat, jangan sampai saya langgar syarat," katanya.
BACA JUGA: Ernest Prakasa Geram Pinangki Bebas Bersyarat: Jangan Mimpi Korupsi Bisa Diberantas
BACA JUGA:Ini Daftar 23 Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat, Dari Pinangki hingga Zumi Zola
Mantan Gubernur Aceh itu pulang ke kampung halaman setelah diberikan pembebasan bersyarat dari Kemenkumham RI.
Kedatangannya ke Aceh disambut keluarga dan ratusan relawannya.
"Saya bersyukur, menyenangkan, alhamdulillah teman-teman juga datang ke sini," ujar Irwandi.
BACA JUGA: Bukan 5, Tapi 23 Koruptor Terima Bebas Bersyarat, Ini Daftarnya