Perusahaan Ini Tawarkan Harga Rp 904 Juta untuk Jasa Dikubur Hidup-Hidup, Mau?

Perusahaan Ini Tawarkan Harga Rp 904 Juta untuk Jasa Dikubur Hidup-Hidup, Mau?

Ilustrasi dikubur hidup-hidup. (medialampung.disway.id)--

Ia melanjutkan salah seorang tersangka berinsial S yang melihat korban masih hidup langsung masuk ke dalam lubang galian dan menikamnya hingga tak bernyawa. 

Wirdhanto juga mengungkapkan modus operandi yang dilakukan para tersangka karena Maman diduga akan melakukan tindak pidana pencurian. 

”Pada saat itu sekelompok warga mengetahui jika Maman ini memiliki kebiasaan melakukan tindak pidana pencurian,” paparnya. 

Dengan aksinya tersebut, 14 tersangka ini dijerat pasal 340, 338, 170 ayat 1, 2 ke 3e, dan 351 ayat 3 KUHP. 

BACA JUGA:Empat Remaja Dikeroyok Delapan Pegawai Hotel Berbintang Hingga Babak Belur, Begini Kronologinya

”Pasal yang dikenakan kepada pelaku ini berbeda-beda disesuaikan dengan peran masing-masing. Ada yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup,” papar dia.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: