Daftar 12 Saksi Akan Hadir di Sidang Bharada E, Ada Kekasih Brigadir J Juga Lho

Daftar 12 Saksi Akan Hadir di Sidang Bharada E, Ada Kekasih Brigadir J  Juga Lho

Kekasih Brigadir J Vera Simanjuntak saat hadir di talkshow Rosii -kompas tv-tangkapan layar youtube

Berbeda dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf yang mengajukan eksepsinya, sidang keempat terdakwa pada pekan pertama dilaksanakan dua kali, yakni Senin dan Kamis (20/10).

BACA JUGA:PDIP Panggil Ganjar Pranowo Sore Ini, Mau Klarifikasi Kesiapan Jadi Capres?

Sementara terdakwa Bharada E tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) sehingga sidangnya sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Pada persidangan perdana, Ronny Talapessy selaku penasihat hukum Bharada E meminta majelis hakim menghadirkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kaut Ma’ruf sebagai saksi yang diperiksa lebih dahulu. Namun, hakim memerintahkan JPU menghadirkan 12 saksi dari pihak keluarga Brigadir J selaku korban.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan sesuai tata cara persidangan pemeriksaan saksi-saksi terlebih dahulu diutamakan dari pihak korban.

"Tata cara persidangan seperti itu, keluarga korban yang harus didahulukan dibandingkan saksi lainnya," kata Ketut.

BACA JUGA:Permintaan Maaf Bharada E Diterima, Pengacara Brigadir J: Jangan Kayak Sambo Sudah Membunuh Tapi Berkelit

Dakwaan Ferdy Sambo

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J. 

Perbuatan itu dilakukan Sambo bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'aruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi 

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," seperti dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya Sambo cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: