Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Pada Rizky Billar Dinilai Mengecewakan, Ketua Komnas PA: Namanya juga bucin

Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Pada Rizky Billar Dinilai Mengecewakan, Ketua Komnas PA: Namanya juga bucin

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat mengunjungi SDN Kota Baru II dan III di Kranji, Bekasi-Tuahta Simanjuntak untuk FIN.CO.ID-


Lesti Kejora dan Rizky Billar saat mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa malam--(Antara)

BACA JUGA:Lesti Kejora Cabut Laporan, Polisi: Bukan Berarti Proses Hukum Dihentikan

BACA JUGA:Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Rizky Billar Bebas Sore Ini, Polisi: Tunggu Dulu...

Mengingat

a. Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA merupakan pasangan suami-istri yang sah secara agama dan hukum Indonesia;

b. Bahwa PARA PIHAK telah sepakat untuk berdamai demi kehidupan yang lebih baik dalam melanjutkan rumah tangga;

c. Bahwa sehubungan dengan Laporan Polisi yang dibuat oleh Ayah dari PIHAK KEDUA, maka demi memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dan telah disepakati PARA PIHAK untuk berdamai;

Bahwa PARA PIHAK telah sepakat dan dituangkan dalam perjanjian yang mana sebagai berikut:

BACA JUGA:Cabut Laporan KDRT, Lesti Kejora: Bagaimana Pun Suami Saya adalah Bapak Anak Saya, Dia Sudah Akui Salah

BACA JUGA: Ramai Boikot Lesti Kejora dan Rizky Billar dari Televisi, Akhirnya KPI Buka Suara

Pasal 1

Penyelesaian Perdamaian

(1) PIHAK KEDUA saat ini telah membuat Laporan Polisi sebagaimana terdaftar No.: LP/B/2348/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 28 September 2022 pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan;

(2) PIHAK PERTAMA saat ini berstatus sebagai Tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tentang Peralihan Status No.: SP TAP/116/X/2022/Reskrim tertanggal 12 Oktober 2022;

(3) PARA PIHAK telah bersepakat untuk berdamai sebagai berikut:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: