Perintah Jokowi ke Polri: Jangan Mudah Gamang Apalagi Cari Selamat

Perintah Jokowi ke Polri: Jangan Mudah Gamang Apalagi Cari Selamat

Presiden Jokowi memberikan arahan kepada jajaran Polri, Jumat (14/10/2022), di Istana Negara, Jakarta. (Foto: BPMI Setpres) --

"Masanya yang lalu-lalu sudah usai. Teknologi sekarang ini menyebabkan interaksi sosial berubah total, sosial media bisa mengabarkan bukan hanya TV, media online, pribadi kita bisa menjadi surat kabar. Bisa jadi media yang setiap saat munculkan perilaku kita sehari hari kaya apa, meskipun sembunyi-sembunyi," ungkap Jokowi.

Jokowi mengungkapkan jika gaya hidup polisi dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat kepada polri.

BACA JUGA:Banyak Polisi Terseret Kasus, Jokowi: Visi Presisi Pak Kapolri Jangan Menjelimet, Sederhanakan

"Saya terlalu banyak terima laporan. Sehingga kembali lagi gaya hidup, urusan kecil tapi bisa menggangu kepercayaan Polri," imbuhnya.

Para pejabat polisi itu diminta memahami adanya dunia keterbukaan dan keluhan masyarakat terhadap anggota Polri.

Jokowi Panggil Seluruh Polisi se-Indonesia

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 14 Oktober 2022  memanggil para pejabat Polri di Istana Negara. 

BACA JUGA:Jokowi Terima Keluhan Masyarakat Terhadap Polri 29,7 Persen: Tolong Tindakan Represif Diredam

Pejabat Polri yang dipanggil Jokowi itu adalah seluruh pejabat utama Mabes Polri, kapolda, dan kapolres (baik kapolresta dan Kapolrestabes) seluruh Indonesia.

Kapolri hingga Kapolres diwajibkan mengenakan pakaian dinas lengkap (PDL) tanpa tutup kepala (topi), tidak boleh bawa tongkat komando, tidak boleh membawa ajudan (ADC) dan tidak boleh membawa HP. 

Para pejabat Polri tersebut hanya diperbolehkan membawa buku catatan dan pulpen. 

BACA JUGA:Kumpul Petinggi Polri di Istana, Jokowi Sentil Pungli hingga Gaya Hidup Mewah

Semua polisi dengan pangkat bintang 2 (Irjen) dan ke bawahnya tidak boleh membawa mobil sendiri. Mereka diminta naik bus yang telah disediakan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) dengan nomor STR/764/X/HUM.1./2022 tertanggal Rabu 12 Oktober 2022 yang ditandatangani Asops Polri Irjen Pol Agung Setya. 

"Hasil rakor melalui zoom cloud meeting hari Rabu, 12 Oktober 2022, pukul 10.00 WIB yang dipimpin Kasetpres, terkait rencana pengarahan Presiden kepada jajaran Kepolisian," tulis telegram tersebut seperti dikutip pada Kamis, 13 Oktober 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: