Apple Digugat 230 Miliar karena Jual iPhone tanpa Charger

fin.co.id - 14/10/2022, 16:06 WIB

Apple Digugat 230 Miliar karena Jual iPhone tanpa Charger

iPhone 14 Pro Max, Image Credit: Apple

JAKARTA, FIN.CO.ID - Seperti diketahui, beberapa produsen ponsel sudah tidak lagi menyediakan charger, meski menyisipkan kabel data yang juga kabel charger.

Namun di Brazil sana, kebijakan itu tidak diizinkan untuk berlaku.

Menurut keputusan di sebuah pengadilan, Apple diminta untuk membayar denda senilai 19 juta dolar AS, atau nyaris 230 miliar dalam rupiah.

BACA JUGA: Harga Aplikasi di Apple App Store Bakal Naik, Ini Beberapa Region yang Kena

Denda itu dianggap pantas lantaran Apple menjual ponsel mahalnya tanpa keberadaan charger,

Adapun pihak yang menggugat adalah Apple di Brazil ini adalah sebuah asosiasi bernama AMBCC.

Sejak kapan Apple tidak menyediakan charger? Seperti diketahui, Apple memutuskan tidak lagi menyediakan charger dalam box iPhone,

Sebagai responnya, Apple disebut bakal mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Perlu diingat bahwa Apple sudah menjual iPhone mereka tanpa menyediakan charger mulai tahun 2020.

Mengapa iPhone tidak menyediakan charger? Alasannya adalah untuk mengurangi emisi karbon dan mengurangi limbah yang disebabkan oleh penumpukan charger di seluruh dunia.

Setelah diinisiasi Apple, beberapa produsen ponsel lainnya lalu mengikuti langkah raksasa teknologi asal Cupertino itu.

Apple Bakal Tinggalkan Lightning ganti USB-C

Apple kini tidak bisa lagi menggunakan kabel charger miliknya sendiri, dalam hal ini lightning.

Ya, jika ingin jualan iPad dan iPhone di Eropa, Apple kini wajib menggunakan USB-C, sebagaimana dimandatkan Uni Eropa.

Menurut sebuah peraturan baru di Eropa sana, semua smartphone mulai 2024 wajib menggunakan USB-C untuk urusan charging dan transfer data.

Admin
Penulis