Ngeri! Paman Wanda Hamidah Terkapar Saat Satpol PP Terobos Paksa

Ngeri! Paman Wanda Hamidah Terkapar Saat Satpol PP Terobos Paksa

Paman Wanda Hamidah Terkapat Usai Halangi Satpol PP Terobos Masuk-@wanda_hamidah-Instagram

ii. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 395/Pat.G/2013/PN.JKT.PST, yang salah satu amarnya adalah "Menyatakan Jual Beli Bangunan dan Pemindahan Serta Penyerahan Hak dari Tergugat I/Ny. Lam Soe Kim kepada Tergugat II/Tuan Faisal Ahmad yang dilakukan di hadapan Tergugat II, i.c. Imas Fatimah, SH, Notaris dan PPAT di Jakarta dengan Nomor Akta No. 121, tertanggal 28 September 1990 beserta turunannya, tidak sah dan cacat hukum".

BACA JUGA:Rumahnya Akan Digusur, Wanda Hamidah 'Cium' Adanya Dugaan Tindakan Sewenang-wenang Gubernur Jakarta

BACA JUGA:Soal Rizky Billar Ditahan, Hotman Paris Desak Hotma Sitompul: Mana Peran Pengacara Barunya?


Upaya personel Satpol PP terobos rumah mantan Anggota DPRD DKI Wanda Hamidah. (ist)--

Selanjutnya pada tanggal 12 Oktober anak Hamid Husen, SH., telah mengajukan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap Wali Kota Jakarta Pusat.

Akan tetapi pada tanggal 13 Oktober 2022, Wali Kota Jakarta Pusat cq Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap melakukan pengosongan secara paksa terhadap rumah Hamid Husen, SH., yang beralamat di Jalan Citandui No. 2, Cikini, Jakarta Pusat, tanpa adanya suatu putusan pengadilan, meskipun permasalahan ini bertendensi di ranah privat atau keperdataan dan bukan publik.

Atas tindakan tersebut Wanda Wamidah menuturkan bahwa tindakan eksekutif seharusnya menjadi kewenangan pengadilan cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui suatu penetapan pengadilan.

"Namun tidak ada penetapan dari pengadilan terhadap pengosongan ini, padahal faktanya ada putusan-putusan pengadilan yang terkait dengan Bapak Hamid Husen, SH., dan keluarga sejak tahun 1962," beber Wanda.

BACA JUGA:Google Pixel 7 Pro Punya Fitur Unggulan Photo Unblur, Ini Nih Fungsinya

BACA JUGA:Bucin Banget! Lesti Kejora Tunggu Rizky Billar di Sekitar Polres Jaksel, Tak Ingin Suaminya Ditahan

Pihaknya juga mengecam keras tindakan Wali Kota Jakarta Pusat cq Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta selaku badan eksekutif yang melakukan pengosongan secara paksa terhadap Bapak Hamid Husen, SH., tanpa melalui kewenangan yudikatif yang didasarkan kepada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam ranah privat.

"Ini sebagai suatu bentuk abuse of power dan kesewenang-wenangan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta terhadap warganya," tegas Wanda.

Wanita berusia 45 tahun ini menyatakan tidak menerima dan menolak tegas pengosongan yang dilakukan pada tanggal 13 Oktober 2022 sebagai bentuk pemaksaan.

"Kami akan melakukan perlawanan dengan sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya dalam upaya hukum terhadap Wali Kota Jakarta Pusat cq Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan seluruh pihak-pinak terkait yang mengambil keputusan atau mengajukan permohonan atas hal ini baik secara pidana, perdata dan tata usaha negara," pungkas Wanda.

BACA JUGA:Hotma Sitompul Kasih Saran ke Billar dan lesti Soal Pernikahan, Hotman Paris Beri Sindiran Nyelekit

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: