JAKARTA, FIN.CO.ID- Penyanyi Lesti Kejora mencabut laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka Rizky Billar. Meski begitu, kasus KDRT tersebut tidak serta merta dihentikan.
"Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis malam 13 Oktober 2022.
Zulpan mengatakan ada prosedur yang telah dijalankan saat pembuatan laporan polisi dan tentunya ada aturan yang harus dilakukan saat pencabutan laporan.
BACA JUGA: Lesti Kejora Tiba-tiba Ingin Cabut Laporan, Polisi: Ada Mekanisme dan Prosedur
BACA JUGA:Mau Cabut Laporan KDRT? Lesti Kejora Datangi Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan
Lebih lanjut, Zulpan menegaskan penyidik kepolisian sudah memproses laporan tersebut hingga melewati beberapa tahapan.
Sehingga menurut Zulpan, penyidik juga yang akan memproses permohonan pencabutan laporan tersebut sesuai prosedur yang ada.
"Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati," ujarnya.
Zulpan juga menjelaskan pihak kepolisian belum menerima surat permohonan resmi untuk pencabutan laporan tersebut.
Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora pada Rabu kemarin.
BACA JUGA: Penampilan Rizky Billar Pakai Baju Tahanan Oranye Atas Kasus KDRT Lesti Kejora
Kemudian, polisi secara resmi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar pada Kamis sore.
Tak lama berselang setelah polisi mengumumkan penahanan tersebut, Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik terkait pencabutan laporan.
Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.