Mau Cabut Laporan KDRT? Lesti Kejora Datangi Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan

Mau Cabut Laporan KDRT? Lesti Kejora Datangi Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan

Rizky Billar, ditemani Lesti Kejora, akan diperiksa penyidik Bareskrim Polri -@rittarajagukguk-Instagram

JAKARTA, FIN.CO.ID - Setelah polisi menetapkan Rizky Billar jadi tersangka KDRT dan resmi menahan suami dari Lesti Kejora tersebut, Lesti akhirnya mendatani Polres Metro Jakarta Selatan. 

Artis Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk menemui Rizky Billar. 

BACA JUGA:Rizky Billar Beri Pernyataan Mengejutkan Sebelum di Bawa Polisi: Istri Saya Mau Cabut Laporan

Lesti datang menyusul penahanan dan penetapan tersangka oleh penyidik terhadap suami penyanyi dangdut itu terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Jadi, untuk saudari L (Lesti Kejora) datang ke Polres Jakarta Selatan untuk menemui suaminya," ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, di Jakarta, Kamis 13 Oktober 2022.

Lebih lanjut Nurma mengatakan saat ini keduanya sedang menghadap ke penyidik.

Terkait kemungkinan adanya pencabutan laporan oleh Lesti Kejora, Nurma menjelaskan saat ini yang bersangkutan sedang berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik.

BACA JUGA:Motif Rizky Billar KDRT Pada Lesti Kejora Terbongkar, Polisi: Ketahuan Selingkuh

Namun demikian, bila terjadi pencabutan pelaporan, Nurma mengatakan hal tersebut tidak serta merta menghapus penetapan penahanan terhadap terlapor dalam hal ini Rizky Billar.

Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Akibat kejadian tersebut Lesti kemudian melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

BACA JUGA:Rizky Billar Tertunduk Lesu Ketika Pakai Baju Tahanan Oranye di Hadapan Publik, Menyesalkah?

Rizky Billar akan dikenai pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: