Iklan
Iklan
Entertainment

Lesti Kejora Cabut Laporan, Rizky Billar Bebas? Ini Kata Polisi...

Lesti Kejora Cabut Laporan, Rizky Billar Bebas?  Ini Kata Polisi...
Tampang Rizky Billar pakai baju tahanan

Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Akibat kejadian tersebut, Lesti melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Selanjutnya, Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara.

 

Berita Terkait