Rizky Billar Tertunduk Lesu Ketika Pakai Baju Tahanan Oranye di Hadapan Publik, Menyesalkah?

Rizky Billar Tertunduk Lesu Ketika Pakai Baju Tahanan Oranye di Hadapan Publik, Menyesalkah?

Rizky Billar pakai baju oranye -@kameraperistiwa-Instagram

Rizky Billar Terancam 5 tahun penjara

Rizky Billar jadi tersangka berdasarkan berbagai keterangan saksi dan hasil visum Lesti Kejora.

Mengenai hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut Rizky Billar dijerat pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

Kombes Zulpan meneruskan jika Rizky Billar terancam 5 tahun penjara.

"Melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti lain termasuk visum. Ancamannya 5 tahun penjara," ucap Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu, 12 Oktober 2022. 

BACA JUGA:Gegara Kasus KDRT, Rizky Billar Akhirnya Datangi Polres Metro Jaksel

BACA JUGA:Tega! Video Rizky Billar Lempar bola Biliar ke Lesti Kejora Disaat Mengandung Baby L

Hotma Ditunjuk Jadi Pengacara Rizky Billar

Pengacara senior Hotma Sitompul ditunjuk oleh Muhammad Rizky alias Rizky Billar menjadi kuasa hukumnya dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

"Saya diminta mendampingi Rizky," kata Hotma Sitompul di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu malam 13 Oktober 2022.

Hotma mengatakan dirinya telah menerima penunjukan sebagai kuasa hukum Rizky Billar pada Rabu sore usai kliennya itu mencabut kuasa dari kuasa hukum sebelumnya.

"Saya tahunya kuasa hukum yang pertama sudah dicabut. Saya tidak menerima kuasa sebelum kuasa sebelumnya dicabut," ujar Hotma.

Meski demikian, Hotma menuturkan dirinya akan bekerja satu tim dengan kuasa hukum Rizky Billar sebelumnya, yakni Adek Erfil Manurung.

BACA JUGA:Ini Deretan Geng Motor yang Berkeliaran di Kota Bekasi

BACA JUGA:Jokowi Panggil Pejabat Mabes Polri, Kapolda dan Kapolres se-Indonesia di Istana Besok, Ada Apa?

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: