Dituding Beli Ijazah, Gibran Rakabuming: Beli di Shopee Dapat Cashback dan Free Ongkir

Dituding Beli Ijazah, Gibran Rakabuming: Beli di Shopee Dapat Cashback dan Free Ongkir

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming-dok-

Selain itu Ova menyebut jika Jokowi memiliki ijazah asli yang terdokumentasi dengan baik.

"Atas data dan informasi yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini keaslian ijazah sarjana S-1 Isinyur Jokowi Widodo. Yang bersangkutan benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada," ucap Ova Emilia pada jumpar pers, pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Ova menegaskan jika Jokowi merupakan alumni angkatan tahun 1980 UGM. 

BACA JUGA:Gibran Harap Tidak Ada Lagi Cebong dan Kampret Usai Berkunjung ke Rocky Gerung

Selain itu orang nomor satu Indonesia tersebut tercatat sebagai lulusan pada tahun 1985 dari Fakultas Kehutanan.

"Bapak Insinyur Joko Widodo adalah alumni Prodi S1 di Fakultas kehutanan Universitas Gadjah Mada angkatan tahun 1980 . Yang kedua bapak Insinyur Joko Widodo dinyatakan lulus dari UGM tahun 1985 sesuai dengan ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang kami miliki," paparnya.

Sebelumnya, Jokowi diketahui merupakan lulusan Fakultas Kehutanan UGM. Ia menyelesaikan pendidikan sarjananya pada 1985.

Adapun isu dugaan ijazah palsu ini bermula dari upaya Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Under Cover yang melayangkan gugatan kepada Jokowi atas dugaan ijazah palsu di Pilpres 2019 pada 3 Oktober 2022 lalu.

BACA JUGA:Bertemu Rocky Gerung, Gibran: Alhamdulillah... Salah Satu Idola Saya

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

Penggugat juga ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Para tergugat dalam gugatan ini yaitu Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).


Wali Kota Solo Gibran Rakabuming melalui akun media sosialnya mengomentari cuitan netizen yang menuduhnya beli ijazah di luar negeri.-@gibran_tweet-Twitter

BACA JUGA:Gibran Tanggapi Komentar AHY: Saya Itu Siapa, Cuma Wali Kota, Dia kan Ketua Umum

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: