Mengejutkan! Korban Tragedi Kanjuruhan Disebabkan Pintu Darurat Tidak Berfungsi, Ini Kata Polri
Kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang--PMJ news
Adapun enam tersangka tersebut yaitu:
1. Direktur Liga Indonesia Baru (LIB): Akhmad Hadian Lukita (AHL)
2. Security Officer Arema FC vs Persebaya Surabaya: Suko Sutrisno (SS)
3. Panpel Arema FC vs Persebaya Surabaya: Abdul Haris (AH)
4. Kabag Ops Polres Malang: Kompol Wahyu SS
5. Dankie Brimob Polda Jatim: AKP Hassarman (H)
6. Kasat Samapta Polres Malang: AKP Bambang Sidik Achmadi (BSA),
BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Ini Tanggalnya
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
20 Polisi Langgar Kode Etik
Sebanyak 20 anggota Polri diduga melakukan penggaran kode etik profesi terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Daftar ke-20 angggota polisi yang diduga melanggar kode etik profesi tersebut diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa, keputusan tegas dari Kapolri tersebut merupakan komitmen dari institusi Korps Bhayangkara yang sejak awal untuk mengusut tuntas kejadian tersebut.
"Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut," kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Jumat, 7 Oktober 2022.
Sumber: