Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Berikan Sosialisasi Ketentuan Cukai di Jawa Timur

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Berikan Sosialisasi Ketentuan Cukai di Jawa Timur

--

Sementara itu, di bidang penegakan hukum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan mengundang Bea Cukai Gresik untuk memberikan bimbingan teknis terkait rokok ilegal yang dilaksanakan di Kota Batu, pada Selasa (20/09).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada petugas operasi pemberantasan rokok ilegal di lapangan.

Upaya preventif menekan peredaran rokok ilegal dilakukan melalui berbagai pendekatan sosial, salah satunya melalui pagelaran budaya. Bea Cukai Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten dan Kota Pasuruan secara masif melaksanakan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang berlangsung pada tanggal 20 hingga 24 September 2022.

Puncaknya, sosialisasi dilaksanakan melalui pagelaran wayang kulit, pada Sabtu (24/09). Sebelumnya, sosialisasi dalam bentuk pagelaran wayang kulit juga dilakukan oleh Bea CUkai Pasuruan di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, pada Jumat (09/09).

BACA JUGA:Bea Cukai Ringkus Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dari Dua Penindakan dalam Satu Malam

Kampanye Gempur Rokok Ilegal juga dilakukan Bea Cukai Pasuruan melalui siaran radio Star FM, pada Jumat (16/09).

Harapannya, kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat Pasuruan terkait bahaya dan dampak negatif rokok ilegal serta mendukung pemerintah dalam menggempur produksi dan peredaran rokok ilegal.

Selanjutnya, kolaborasi Bea Cukai Pasuruan dengan Pemerintah Kota Pasuruan dalam mengedukasi rokok ilegal kepada masyarakat umum diwujudkan melalui kegiatan jalan santai, pada Minggu (02/10).

Kegiatan jalan santai ini sekaligus dalam rangka memperingati Hari Jalan Kaki Sedunia atau World Walking Day yang jatuh pada tanggal 2 Oktober.

BACA JUGA:Bea Cukai Ringkus Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dari Dua Penindakan dalam Satu Malam

“Kami berharap, melalui sosialisasi yang diberikan dapat menekan peredaran rokok ilegal dan menumbuhkan perekonomian nasional melalui industri tembakau. Kami juga berharap masyarakat dapat berperan serta dalam kegiatan Gempur Rokok Ilegal dengan cara melaporkan adanya peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai. Pelaporan dapat melalui media sosial resmi Bea Cukai atau email [email protected],” pungkas Hatta.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: