Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Berikan Sosialisasi Ketentuan Cukai di Jawa Timur

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Berikan Sosialisasi Ketentuan Cukai di Jawa Timur

--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Cukai adalah pungutan yang dikenakan terhadap barang-barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, dan pemakaiannya mempunyai dampak negatif kepada masyarakat atau lingkungan.

Salah satu barang kena cukai yang diatur dalam Undang-Undang adalah hasil tembakau. Saat ini, dominansi penghasil tembakau terbanyak berada di Pulau Jawa, khususnya di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

BACA JUGA:Mengenal ATA Carnet, Fasilitas Bea Cukai untuk Konser Musisi Luar Negeri di Indonesia

BACA JUGA:Beri Pelayanan Prima, Bea Cukai Bandar Lampung Terima Penghargaan dari PT GGP

Tembakau merupakan salah satu komoditas perkebunan yang cukup strategis karena memiliki daya saing yang tinggi dan turut memberikan kontribusi perekonomian nasional melalui penyerapan tenaga kerja, serta menjadi salah satu komponen penerimaan negara melalui pungutan cukai.

Sayangnya, masih banyak pengusaha hasil tembakau khususnya rokok yang mengedarkan hasil produksinya dengan tidak resmi alias ilegal.

Maksudnya, masih sering ditemui di lapangan produk rokok yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, atau dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

“Peredaran rokok ilegal tentu merugikan negara karena menghilangkan penerimaan negara, selain itu dapat menimbulkan iklim usaha yang tidak sehat antarpengusaha. Sebagai langkah preventif mengatasi peredaran rokok ilegal, Bea Cukai berikan sosialisasi ketentuan di bidang cukai di wilayah Jawa Timur,” ungkap Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.

BACA JUGA:Pertahankan Kinerja Ekspor, Bea Cukai Berikan Asistensi pada Pelaku Usaha

Dalam rangka memanfaatkan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT), Bea Cukai bekerja sama dengan pemerintah daerah Surabaya, Sumenep, Lamongan, Batu, dan Pasuruan, untuk melaksanakan penyuluhan tentang cukai.

Di Surabaya, Bea Cukai Madura bersama Pemerintah Kabupaten Sumenep melakukan sosialisasi melalui stasiun TV lokal, JTV Surabaya, pada Jumat (23/09).

Bea Cukai hadir dalam program Pojok Pitu melalui segmen “Tamu Hari Ini”. Pada hari yang sama, Bea Cukai Madura bersama Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan berikan talkshow melalui siaran Radio Nada FM Sumenep dengan topi bahasan Bantuan Langsung Tunai (BLT) pengalokasian DBH CHT yang diperoleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep pada tahun 2022.

“Sebelumnya, yaitu pada tahun 2021, anggaran dari DBH CHT Kabupaten Sumenep telah direalisasikan dalam bentuk BLT yang ditujukan pada buruh tani tembakau dan buruh linting rokok,” ujar Hatta.

BACA JUGA:Beri Kepastian Hukum, Bea Cukai Gandeng Kejaksaan Negeri di Jawa Tengah

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: