Istri dan Anak Enembe Ogah Jadi Saksi, KPK: Boleh Secara Hukum, Tapi Ada Syaratnya

 Istri dan Anak Enembe Ogah Jadi Saksi, KPK: Boleh Secara Hukum, Tapi Ada Syaratnya

Lukas Enembe dan Yulce Wenda -ist-net

Menurut dia, jika keduanya tidak tahu menahu terkait kasus tersebut maka dipersilakan menyampaikan langsung di hadapan penyidik, bukan oleh pihak lain.

BACA JUGA:Istri dan Anak Lukas Enembe Absen dari Panggilan KPK Tanpa Kabar

"Dengan sikap kooperatif ini maka proses penegakan hukum menjadi lebih cepat, efektif, dan efisien. KPK pun meyakinkan bahwa dalam penanganan perkara ini, kami menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah," tuturnya.

Sebelumnya, tim hukum dan advokasi Gubernur Papua yang bertindak sebagai kuasa hukum dari istri dan anak Lukas Enembe mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin untuk menyerahkan surat menolak atau mengundurkan diri menjadi saksi.

Menurut Petrus Bala Pattyona selaku anggota tim hukum, secara yuridis bahwa keduanya merupakan istri dan anak Lukas Enembe sehingga dapat menolak atau mengundurkan diri menjadi saksi karena undang-undang sebagaimana diatur dalam pasal 35 UU Nomor 31/999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, istri dan anak Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan penyidik KPK tanpa mengonfirmasi untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/10).

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: