Istri dan Anak Enembe Ogah Jadi Saksi, KPK: Boleh Secara Hukum, Tapi Ada Syaratnya

 Istri dan Anak Enembe Ogah Jadi Saksi, KPK: Boleh Secara Hukum, Tapi Ada Syaratnya

Lukas Enembe dan Yulce Wenda -ist-net

JAKARTA, FIN.CO.ID - Istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe ogah menjadi saksi kasus dugaan gratifikasi suaminya.

Karenanya Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe, menolak untuk diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas penolakan Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe, istri dan anak Lukas Enembe, KPK pun memberikan responnya.

BACA JUGA: Istri dan Anak Enembe Ogah Jadi Saksi, KPK: Boleh Secara Hukum, Tapi Ada Syaratnya

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyebut istri dan anak Lukas Enembe memang diperbolehkan secara hukum menolak menjadi saksi. 

Meski demikian, bukan berarti istri dan anak Lukas Enembe diperbolehkan tak menghadiri panggilan penyidik KPK.

Kehadiran istri dan anak Lukas Enembe memenuhi panggilan pemeriksaan merupakan kewajiban hukum.

BACA JUGA:PKP Jelaskan Alasan Pemblokiran Rekening Istri Lukas Enembe

"Saksi boleh mengundurkan diri ketika diperiksa untuk tersangka yang masih ada hubungan keluarga. Namun, bukan berarti mangkir tidak mau hadir karena kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum," katanya, Senin, 10 Oktober 2022.

KPK merespons perihal istri dan anak Lukas Enembe yang memberikan surat penolakan menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.

"Sehingga penyidik pasti akan mempertimbangkan, ketika saksi memenuhi panggilan, hal ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum," ucap dia. 

BACA JUGA:Kasus Pengaturan Lelang, Mantan Bos Waskita Karya Adi Wibowo Divonis 4 Tahun Penjara

Selain itu, KPK juga menegaskan bahwa pemanggilan terhadap istri dan anak Lukas Enembe tersebut juga untuk tersangka yang lain.

"Maka kami berharap yang bersangkutan koperatif dan hadir sesuai dengan jadwal, waktu dan tempat dalam surat panggilan yang telah kami sampaikan secara patut dimaksud," ucap dia. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: