Lemkapi Apresiasi Polri Menetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Lemkapi Apresiasi Polri Menetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Aksi 1000 lilin dukungan untuk tragedi kanjuruhan malang--

Sementara tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman.

Para tersangka dimumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai melakukan gelar perkara. 

"Dari gelar perkara dan alat bukti maka ditetapkan 6 tersangka," kata Listyo dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis malam 6 Oktber 2022.

BACA JUGA:Ini Alasan Polri Tetapkan Direktur LIB Akhmad Hadian Lukita Sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan

BACA JUGA:Adakah Sanksi FIFA untuk Indonesia Terkait Tragedi Kanjuruhan? Begini Kata PSSI

Ada pun masing-masing tersangka mempunyai peran yang berbeda-beda. Diantaranya:

Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai pihak yang menunjuk Stadion Kanjuruhan sebagai lokasi pertandingan Arema FC versus Persebaya.

Padahal, Satadion Kanjuruhan belum memenuhi standar layak fungsi. Dia dijerat dengan Pasal 359, 360 KUHP.

Kemudian Ketua Panita Pelaksana (Panpel) laga Arema FC, Abdul Haris sebagai pihak mengabaikan keamanan.

Dia diduga tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton. Dia melanggar Pasal 6 ayat 1 tentang regulasi keselamatan dan keamanan UU Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan. 

Selain itu, dia juga mengabaikan kondisi kapasitas penonton. Ia mengizinkan penjualan tiket sehingga over capacity yang seharusnya 38 ribu, namun dijual hingga 42 ribu.

Lalu, Security Officer Suko Sutrisno. Dia menjadi tersangka lantaran tidak membuat dokumen penilaian risiko. 

Dia bertanggung jawab terhadap dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan. Selaim itu Ia juga memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu saat insiden.

“Padahal steward bertanggung jawab stand by di pintu sehingga bisa membuka pintu-pintu tersebut semaksimal mungkin. Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka separuh, ini menyebabkan penonton berdesakan,” kata Kapolri Sigit. 

Berikutnya dari unsur kepolisian yakni Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS juga menjadi tersangka karena mengabaikan aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata, padahal dia mengetahui aturan tersebut. Namun ia tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: