Baim Wong Prank KDRT: Paula Sebetulnya Sudah Mengingatkan, Cuma Saya Masih Melakukannya

Baim Wong Prank KDRT: Paula Sebetulnya Sudah Mengingatkan, Cuma Saya Masih Melakukannya

Artis dan YouTuber Indonesia Baim Wong.-Screenshot YouTube/Baim Paula-

BACA JUGA:Nah Lho! Video Prank Baim Wong dan Paula Disita, Polisi: Sebagai Barang Bukti

Menurut Baim Wong manusia memang perlu untuk terus diingatkan karena kerap kali berbuat salah dan merugikan pihak lainnya.

"Sebagai manusia, salah diingatkan, salah diingatkan, salah diingatkan. Tolong, malah saya selalu bilang, tolong bosqu ingetin saya kalau misalnya saya salah," ujar Baim Wong.

"Dan sudah dilakukan, walaupun dengan cara yang berbeda-beda, tapi malah saya bilang terima kasih, memang itu yang saya mau," tambanya.

Bahkan suami dari Paula Verhoeven ini juga berterima kasih pada pihak-pihak yang masih memberikan dukungan padanya.

BACA JUGA:Terkait Konten Prank KDRT, Baim Wong dan Paula akan Jalani Pemeriksaan

"Dan buat orang yang sudah support terima kasih juga. Karena mereka, ya, mungkin, kita bisa introspeksi diri menjadi orang yang lebih baik," tutup Baim Wong.

Sebelumnya Artis Baim Wong dan Istrinya Paula Verhoeven jadi perbincangan warga net usai membuat konten prank Polisi terkait kasus kekerasan dalam ruma tangga atau KDRT. 

Konten prank itu diunggah melalui chanek YouTube-nya di saat publik heboh dengan kasus KDRT Rizky Billar terhadap istrinya Lesti Kejora.

Menurut Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Baim Wong dan Paula bisa dijerat dengan pasal dugaan laporan palsu.

BACA JUGA:Baim Wong Menangis Saat Lepas Citayam Fashion Week, Pakar: Dia Gimmick!

"Mengarah 220 soal laporan palsu. Pidana itu karena kan dia bohong, lain kalau betulan," AKP Nurma Dewi, Senin 3 Oktober 2022.

AKP Nurma menjelaskan, meskipun perbuatan itu disebut oleh Baim Wong sebagai prank atau bohongan belaka, namun hal itu bisa masuk dalam laporan palsu sebagaimana termuat dalam  Pasal 220 KUHP. Sebab laporan polisi tidak bisa dibuat candaan. 

Bunyi Pasal 220 KUHP tersebut yakni, barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

"Dia telah melakukan pemalsuan laporan, itu kan bohong walaupun bilangnya prank. Kan tidak bisa main-main, apalagi kejadiannya bohong," pungkas Nurma..

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: