Bukan DP Nol Persen, Ini Jurus Baru Pemerintah Agar MBR Bisa Punya Rumah, Namanya Staircasing Ownership

Bukan DP Nol Persen, Ini Jurus Baru Pemerintah Agar MBR Bisa Punya Rumah, Namanya  Staircasing Ownership

Ilustrasi ingin punya rumah. (ist)--

BACA JUGA:Rudal Balistik Korut Melintas di Jepang, WNI Diminta Cari Perlindungan di Bangunan Bawa Tanah

BACA JUGA:Liga Champions Bakal Mengheningkan Cipta Demi Korban Tragedi Kanjuruhan Malang

Contohnya cicilan rumah vertikal senilai Rp 2,4 juta per bulan dengan bunga 5 persen per bulan. Melalui skema staircasing ownership, calon pemilik rumah hanya perlu mengalokasikan cicilan rumah senilai Rp 1,2 juta per bulan dengan bunga 5 persen per bulan. 

"Artinya, jika sebelumnya yang bisa mencicil apartemen hanya masyarakat dengan pendapatan Rp 7 juta per bulan. Staircasing ownership membuat cicilan dapat dilakukan oleh masyarakat dengan pendapatan Rp 5 juta per bulan," ungkap Herry TZ dalam konferensi pers di media center Kementerian PUPR, Selasa 4 Oktober 2022. 

Herry mengatakan, skema staircasing ownership menggunakan konsep share to equity. Kepemilikan rumah dibagi menjadi dua antara calon pemilik rumah dan penjual rumah selama masa cicilan berlangsung.

Di samping itu, skema staircasing ownership akan lebih menguntungkan bagi pengembang rumah segmen MBR. 

BACA JUGA:Liga Champions 2022/2023: Head To Head Liverpool vs Rangers dan Prediksi Skor

BACA JUGA:Jelang Matchday Liverpool vs Rangers, Jurgen Klopp Menyadari Pertandingan Tidak Akan Berjalan Mudah

Menurutnya, imbal hasil yang dapat dihasilkan dari staircasing ownership dapat mencapai 2,5 persen per bulan, atau lebih tinggi dibandingkan dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar 0,5 persen per bulan.

"Skema ini sudah kami bahas dengan pihak perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan, tapi skema ini baru dalam tahap pengembangan. Nantinya, skema ini dapat digunakan dengan akad konvensional maupun syariah," ungkap Herry.

Herry menilai skema staircasing ownership menjadi penting mengingat angka backlog perumahan telah mencapai 12,5 juta unit. Sementara itu, angka tersebut akan terus tumbuh sebanyak 600.000 unit setiap tahun.

Sementara itu, kemampuan anggaran negara dalam memfasilitasi pemilikan perumahan hanya mencapai sekitar 300.000 unit per tahun, melalui skema FLPP maupun Tapera.

BACA JUGA:Indonesia Berpotensi Dapat Sanksi FIFA Imbas Tragedi Kanjuruhan, Begini Analisanya

BACA JUGA:Indonesia Bakal Kena Sanksi FIFA Akibat Tragedi Kanjuruhan? Ini Daftar 7 Sanksi FIFA yang Pernah Diberikan

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: