Prihatin dengan OTT Hakim Agung, Jokowi Minta Reformasi di Bidang Hukum Peradilan

Prihatin dengan OTT Hakim Agung, Jokowi Minta Reformasi di Bidang Hukum Peradilan

Presiden Joko Widodo (Jokowi).-Tangkapan Layar-Sekretariat Presiden/YouTube

JAKARTA, FIN.CO.ID- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko Wiodo sangat prihatin dengan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan hakim agung, Sudrajat Dimyati.

Untuk itu, Jokowi meminta agar ada formula reformasi di bidang hukum peradilan.

"Presiden meminta saya sebagai Menko Polhukam untuk mencari formula reformasi di bidang hukum peradilan, sesuai dengan instrumen konstitusi dan hukum yang tersedia," kata Mahfud, Selasa 27 September 2022.

Menurut dia, Presiden Jokowi kecewa karena usaha pemberantasan korupsi yang cukup berhasil di lingkungan eksekutif justru kerap kali gembos di lembaga yudikatif dengan tameng hakim itu merdeka dan independen.

BACA JUGA:Eks Kasum TNI Beri Komentar Serius Terkait KPK OTT Hakim Agung

BACA JUGA:Kasus Hakim Agung Tersangka Korupsi, Presiden Jokowi Langsung Beri Instruksi ke Mahfud MD

"Presiden sangat prihatin dengan peristiwa OTT oleh KPK yang melibatkan hakim agung Sudrajat Dimyati," katanya.

Mahfud MD mengatakan, pemerintah sudah berusaha menerobos berbagai blokade di lingkungan pemerintah untuk memberantas mafia hukum, tapi sering gembos di pengadilan.

Dia menjelaskan, pemerintah sudah bertindak tegas, termasuk mengamputasi bagian tubuhnya sendiri seperti menindak pelaku kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, Asabri, Garuda, Satelit Kemhan, Kementerian, dan lainnya.

"Kejaksaan Agung sudah bekerja keras dan berhasil menunjukkan kinerja positifnya. KPK juga berkinerja lumayan. Tetapi kerap kali usaha-usaha yang bagus itu gembos di Mahkamah Agung (MA)," ucap Mahfud.

Menurut dia, ada koruptor yang dibebaskan, ada koruptor yang dikorting hukumannya dengan diskon besar. "Kami tidak bisa masuk ke MA karena beda kamar, kami eksekutif sementara mereka yudikatif," ujarnya.

BACA JUGA:Demokrat Tuding Pilpres 2024 akan Dicurangi, Mahfud MD: Era SBY Juga Banyak Kecurangan

BACA JUGA:Mahfud MD Remehkan Hacker Bjorka: Ngak Ada Apa-apanya, Ngarang Aja Dia!

"Mereka selalu berdalil bahwa hakim itu merdeka dan tak bisa dicampuri. Eh, tiba-tiba muncul kasus hakim agung Sudrajat Dimyati dengan modus perampasan aset koperasi melalui pemailitan. Ini industri hukum gila-gilaan yang sudah sering saya peringatkan di berbagai kesempatan," tuturnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: