Dukun Cabuli Wanita di Depan Suaminya di Tangerang Dijerat Pasal Kekerasan Seksual, Segini Hukumannya

Dukun Cabuli Wanita di Depan Suaminya di Tangerang Dijerat Pasal Kekerasan Seksual, Segini Hukumannya

*TN (48) Tersangka Dukun Cabul Saat Digelandang ke Mapolsek Rajeg*-Rikhi Ferdian untuk FIN.CO.ID-

 

TANGERANG, FIN.CO.ID -- TN (48), pria warga Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, yang mengaku sebagai dukun dan berbuat cabul kepada seorang wanita muda, kini meringkuk di sel tahanan Polsek Rajeg. 

 

Sebelumnya, dukun cabul ini dibekuk polisi setelah melakukan perbuatan asusila terhadap korban berinisial N (22), yang datang ke rumahnya untuk berobat bersama suami dan adik iparnya. 

BACA JUGA:Pura-pura Bisa Usir Roh Jahat, Dukung Cabul di Tangerang Malah Cabuli Wanita Sampai 4 Kali di Depan Suaminya

BACA JUGA:Setubuhi Gadis lalu Sebarkan Adegan Ranjangnya di Medsos, Pemuda di Tangerang Ditangkap Polisi

 

Oleh Polisi dukun cabul ini pun dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

"Ancaman hukuman 12 tahun penjara  Subsider Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Rhomdon Natakusuma, dikutip FIN Selasa 27 September 2022. 

 

Diberitakan FIN sebelumnya, aparat Polsek Rajeg Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial TN (48).

 

Warga Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang ini dibekuk lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan.

BACA JUGA:Duh, Layanan Air Bersih Perumdam TKR Belum Mencapai Target RPJMD!

BACA JUGA:Terungkap, Penyidik yang Pertama Tiba di Rumah Dinas Kadiv Propam, Sesaat Usai Brigadir J Dibunuh!

 

"Tersangka TN kami amankan karena melakukan tindak pidana cabul dengan modus berpura-pura pengobatan mengusir roh jahat," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Selasa 27 September 2022.

 

Romdhon menerangkan, korban seorang perempuan berinisial N (22).

 

Peristiwa itu terjadi di rumah tersangka pada Senin 19 September 2022 lalu. Korban adalah perempuan yang sudah bersuami dan saat ini tengah mengandung.

 

Dikatakan Romdhon, peristiwa itu berawal saat korban beserta suami mengantar adik ipar korban yang kerap mengeluhkan sakit kepala.

BACA JUGA:Diinstruksikan Jokowi Reformasi Bidang Hukum, Mahfud MD Sebut Ada Industri Hukum Gila-gilaan

BACA JUGA:LPSK Bongkar Tabiat Putri Candrawathi: 14 Tahun Berdiri Baru Ada yang Seperti Ini

 

Korban dan suami, mendapatkan informasi bahwa tersangka memiliki keahlian khusus mengobati penyakit yang berkaitan dengan dunia gaib.

 

"Korban, suami korban, dan adik ipar korban pun mendatangi rumah tersangka untuk konsultasi dan melakukan pengobatan," ucap Romdhon.

 

Di rumah tersangka, suami korban kemudian diminta masuk ke dalam kamar untuk menjalani ritual khusus.

 

Tersangka beralasan, sakit kepala yang kerap dirasakan adiknya atau adik ipar korban, adalah karena pusaka yang dipegang oleh suami korban.

BACA JUGA:Eks Anak Buah Ferdy Sambo Masih Solid Dukung Mantan Atasannya, Ini Buktinya! BACA JUGA:Kejagung Siap Buka-bukaan Hasil Pemeriksaan Berkas Ferdy Sambo Cs

 

"Bahkan, tersangka juga mengatakan bahwa, janin yang berada di dalam kandungan korban terkena pengaruh roh jahat," terangnya

 

"Sehingga yang harus menjalani pengobatan, bukan hanya suami dan adik iparnya, tapi juga termasuk korban," sambungnya

 

Di dalam kamar, hanya ada korban, suami, dan tersangka TN. Sedang adik ipar korban justru menunggu di ruang tamu.

 

Lampu kamar dimatikan sehingga sangat minim penerangan. Pada saat itulah tersangka mulai menggerayangi korban.

BACA JUGA:MotoGP Thailand, Dua Pebalap Tim Gresini Racing Bisa Curi Banyak Poin

BACA JUGA:Gegara Tabloid Ini, Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu

 

"Bahkan, dengan alasan membuang roh jahat, suami korban diminta keluar untuk membuang roh jahat di depan rumah," tutur Romdhon.

 

Setelah suami korban keluar kamar, tersangka kembali melakukan tindak pencabulan.

 

Korban sempat menolak, namun tersangka beralasan itu merupakan bagian dari ritual pengusiran roh jahat.

 

Setelah suami korban kembali masuk ke kamar, barulah tersangka menyalakan lampu dan menghentikan perbuatan cabulnya.

 

"Korban yang tidak terima dan merasa dilecehkan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Rajeg. Tersangka langsung kami amankan berikut barang bukti seperti pakaian korban dan perlengkapan ritual," pungkasnya. (Rikhi Ferdian)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: