KPK Lakukan OTT Terkait Kasus di Mahkamah Agung, Sejumlah Uang Diamankan
Tim KPK. (Ilustrasi) --
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu.
"Untuk perkembangan lebih lanjut, segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan," kata dia.
Sumber: