KPK Lakukan OTT Terkait Kasus di Mahkamah Agung, Sejumlah Uang Diamankan

KPK Lakukan OTT Terkait Kasus di Mahkamah Agung, Sejumlah Uang Diamankan

Tim KPK. (Ilustrasi) --

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu.

"Untuk perkembangan lebih lanjut, segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan," kata dia.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: