Menpan RB: Pengadaan ASN Tahun Ini untuk Pelayanan Dasar, Tetapi Tidak Mengenyampingkan Jabatan Lainnya

Menpan RB: Pengadaan ASN Tahun Ini untuk Pelayanan Dasar, Tetapi Tidak Mengenyampingkan Jabatan Lainnya

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN).--

JAKARTA, FIN.CO.ID – Menpan RB Abdullah Azwar Anas merangkul bupati seluruh Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia APKASI untuk menyatukan persepsi serta mencari jalan tengah penyelesaian tenaga non-aparatur sipil negara (ASN). 

Anas meminta dengan tegas para bupati selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melakukan audit terhadap kebenaran data  dan mengirimkan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kepada BKN.

(BACA JUGA:Menpan RB: Sejuta Guru Honorer dan Nakes Diangkat PPPK 2022)

SPTJM itu sebagai bentuk komitmen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan oleh bupati bahwa data tenaga non-ASN di daerahnya adalah valid dan tak berubah. 

Penyelesaian permasalahan diawali dengan melaksanakan pendataan bagi tenaga non-ASN, oleh karenanya Anas mendorong agar pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan dalam proses pendataan.

“Pemerintah memprioritaskan pengadaan ASN tahun ini untuk pelayanan dasar, yaitu guru dan kesehatan, tetapi tidak mengenyampingkan jabatan lainnya,” ujar Anas dalam Rapat Koordinasi APKASI dan Kementerian PANRB tentang Tindak Lanjut Penyelesaian Permasalahan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, di Jakarta, Rabu (21/09/2022). 

Anas, yang merupakan mantan Ketua APKASI, menjelaskan kolaborasi pun dilakukan dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pengawasan terhadap data yang diajukan pemerintah daerah apakah sudah sesuai persyaratan. 

(BACA JUGA:Non-ASN atau Honorer Tenaga Kesehatan Siap-siap Jadi PPPK, Menteri PANRB Lakukan Hal Ini)

“Akan ada audit data untuk memastikan data tenaga non-ASN yang dikirimkan sesuai yang disyaratkan,” tegasnya.

Kementerian PANRB tidak sendiri dalam mengurai masalah ini. Anas juga merangkul APKASI, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI). 

Kolaborasi bersama memastikan keputusan diambil dengan memperhitungkan banyak aspek. Sebelumnya, Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan instansi pusat dan daerah, diketahui adanya indikasi bahwa data yang di-input ada yang belum sesuai dengan Surat Menteri PANRB yang berlaku. 

(BACA JUGA:Kabar Bahagia Tenaga non-ASN atau Honorer, MenpanRB Azwar Anas Akan Bertemu Apeksi)

Oleh karenanya setelah proses pendataan ditutup, maka data yang masuk akan diverifikasi dan diumumkan secara transparan oleh instansi pemerintah pengusul untuk memastikan nama-nama yang terdapat memenuhi syarat dari Surat Menteri PANRB tersebut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: