Kemendagri Godok Usulan Calon PJ Gubernur DKI, Stafsus Mendagri: Bisa Saja Sama, Bisa Saja Beda

Kemendagri Godok Usulan Calon PJ Gubernur DKI, Stafsus Mendagri: Bisa Saja Sama, Bisa Saja Beda

Ilustrasi Cagub Gubernur DKI Jakarta. (ist)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - 3 nama terpilih untuk menjadi calon Pj Gubernur DKI diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (14/9/2022).

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi yang langsung mengantarkan dokumen 3 calon Pj Gubernur DKI dan diterima oleh Sekretaris Jendral (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro.

Selanjutnya, diserahkan ke Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

 (BACA JUGA:Dokumen 3 Kandidat Pj Gubernur DKI Sudah di Tangan Kemendagri)

Ketiga nama calon Pj Gubernur tersebut, yakni Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Marullah Matali, serta Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.

“Saya menyerahkan berkas yang kemarin, hari ini tiga nama itu sudah diterima oleh pak Sekjen untuk ditindaklanjuti sebelum tanggal 16 Oktober pak Anies selesai,” ujar Prasetio di Kemendagri, Jakarta Pusat.

Ia mengaku, menyerahkan secara penuh mekanisme seleksi dan sidang yang akan dilakukan Tim Penilai Akhir (TPA) Kemendagri bersama sejumlah instansi terkait kepada tiga calon Pj Gubernur usulan DPRD DKI.

“Nanti diarahkan dan dirapatkan oleh sembilan instansi terkait untuk cek apakah calon Pj ada masalah atau tidak, barulah diserahkan ke Presiden,” ungkap dia.

(BACA JUGA:Anies Lengser dari Jabatan, Ketua DPRD DKI Sampaikan Pesan Penting ke 3 Kandidat Pj Gubernur )

Di lokasi yang sama, Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga menjelaskan, ketiga nama calon Pj Gubernur yang telah diterimanya akan secepatnya diverifikasi.

Sehingga dapat diketahui apakah seluruhnya sudah memenuhi syarat atau tidak.

Setelah pemeriksaan syarat, selanjutnya bisa diserahkan ke Presiden Joko Widodo.

“Mekanismenya nanti ini akan semuanya diverifikasi dahulu persyaratan formil dan administrasinya. Lalu nanti bapak presiden memimpin langsung pembahasan bersama lembaga atau Kementerian terkait untuk diputuskan, karena kewenangnya ada di presiden,” ucap dia.

(BACA JUGA:Pj Gubernur DKI Jakarta akan Dievaluasi 3 Bulan Sekali, Pimpinan Dewan: Harus yang 'Hatam' Jakarta)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: